Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menetapkan seorang karyawan swasta diduga sebagai pemilik 50 gram lebih narkotika jenis sabu-sabu sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Dari hasil penyidikan sementara yang kami lakukan, pelaku yang diketahui berinisial SN alias Aji (36) kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Putra Perdana di Banjarmasin, Senin.
Dia mengatakan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahan badan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, tersangka yang diketahui merupakan warga Jalan Tanjung Berkat Gang Silaturahmi Kel. Teluk Tiram, Kec. Banjarmasin Barat itu diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
"Aji ini kami tangkap saat dia hendak melakukan transaksi sabu dengan konsumennya pada Jumat (14/7) di Jalan Teluk Tiram Gang Family Kel. Teluk Tiram," ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Firuza.
Kompol Indra mengatakan kronologis penangkapan berawal saat anggotanya mendapat informasi bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) ada seseorang yang ingin melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu.
Kemudian di lakukan penyelidikan dari informasi tersebut. Saat tersangka berada di TKP langsung di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti satu paket sabu seberat 50,5 gram di saku celana belakang pakaian yang dikenakan oleh Aji.
"Atas perbuatan tersangka Aji mengedarkan barang haram maka penyidik menjeratnya dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," demikian Indra.