Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin akhirnya menetapkan seorang berinisial HM (28), karyawan swasta, sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
"Dia ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengakui barang bukti 15 paket sabu-sabu itu adalah miliknya," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat di Banjarmasin, Kamis.
Saat ini tersangka HM, warga Jalan Pembangunan II kompleks Sugiono I, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, masih dalam pemeriksaan oleh petugas guna melengkapi berkas acara pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
HM diringkus petugas pada hari Senin (24/8) sekitar pukul 21.30 WITA. Pada saat penggerebekan, tersangka berada di rumahnya.
Saat digerebek dan digeledah, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 15 paket di dalam rumah tersangka HM.
"HM ini merupakan target operasi kami karena dari informasi yang masuk tersangka ini sering melakukan transaksi narkoba," kata perwira menengah Polri itu.
Kompol Wahyu juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan penahanan HM di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin karena melanggar UU Narkotika.
Bukan itu saja, petugas juga terus melakukan pengembangkan atas kasus tersebut untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan sabu-sabu yang menjadi bisnis haramnya itu.
Dari hasil penyidikan, kata alumnus Akpol 2005 itu, HM bakal dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Saya mengimbau seluruh warga kota seribu sungai ini untuk menjauhi narkoba. Apabila ada yang terbukti memakai, apalagi sampai jadi pengedar, kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tutur perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Banjarmasin Tengah itu.