Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin meringkus seorang karyawan swasta yang kedapatan menyimpan dan memiliki sabu-sabu atau kristal putih yang ditemukan di kantong pakaiannya.
"Sabu-sabu yang kami sita dari pelaku itu sebanyak dua paket yang mana satu paket seberat 5,01 gram dan satu paket lagi seberat 0,05 gram," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Banjarmasin sita 1 kg sabu dan ratusan butir ineks
Dia mengatakan, untuk pelaku diringkus pada Selasa (11/7) malam, sekitar pukul 20.30 Wita.
Pelaku yang diketahui berinisial FN alias Udin (51) merupakan warga Jalan Tembus Mantuil Komp. Warga Indah I Kel. Basirih Selatan, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Suryo terus mengatakan, Udin ditangkap anggotanya saat berada di Jala Mayjen Sutoyo S tepatnya di dalam Gang Pangeran Suryanata Kel. Teluk Dalam, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Banjarmasin ringkus pengedar dan sita 15 paket sabu-sabu
Untuk kronologis penangkapan, saat itu pelaku dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dua paket sabu-sabu, yang mana satu paket di kantong celana depan sebelah kanan, satu paket lagi di kantong jaket sebelah kiri.
Selain menyita sabu-sabu sebanyak dua paket, anggota di lapangan juga menyita satu unit handphone genggam dan uang tunai senilai Rp1.000.000.
"Dari pengakuan pelaku, uang senilai Rp1 juta itu merupakan uang hasil keuntungan atas kegiatan transaksi sabu-sabu," ujar alumni Akpol angkatan 2006 itu.
Baca juga: Satresnarkoba Banjarmasin ungkap kasus industri rumahan pembuatan pil diduga ekstasi
Kasat Resnarkoba kembali mengatakan atas temuan barang bukti tersebut akhirnya petugas membawa pelaku Udin dan sejumlah barang bukti ke kantor Satresnarkoba di Polresta Banjarmasin.
Dari hasil penyidikan sementara, Udin ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut kemudian dilakukan penahan.
Selain itu, atas perbuatan tersangka melakukan penyalahgunaan barang haram tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Saya berpesan kepada masyarakat agar jangan bersentuhan dengan narkoba apalagi sampai jadi pengedar apabila kedapatan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas perwira menengah di jajaran Polresta Banjarmasin itu.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Banjarmasin ungkap kasus peredaran narkoba jenis kapsul