Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi menilai Pemerintah Provinsi setempat mengambil kebijakan tepat terkait menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) periode Juli-September 2023.
Yani saat dihubungi di Banjarmasin, Kamis, pun mengapresiasi langkah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang membebaskan pemilik kendaraan dari denda pajak tersebut.
Baca juga: Pemprov Kalsel relaksasi pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan
Yani juga sempat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel kepada masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Saat sosialisasi tersebut, Yani menyampaikan kabar gembira bagi masyarakat Kalsel yang mendapatkan keringanan pemutihan denda pajak kendaraan periode Juli-September 2023.
Yani menuturkan pembebasan denda pajak merupakan kebijakan yang tepat karena sebagian besar masyarakat Kalsel memiliki kendaraan bermotir.
Bagi wajib pajak yang taat, lanjut wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu itu, juga akan mendapat pengurangan antara dua hingga empat persen.
"Manfaat pajak tidak lain kecuali untuk pembangunan seperti membangun jalan, bangunan serta fasilitas umum lainnya," ujar Yani.
Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB/BBNKB Hariyadi menjelaskan tentang pembebasan denda pajak, yakni pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 30 hari mendapatkan pengurangan dua persen dari pokok pajak.
Baca juga: Tim Pembina Samsat komitmen beri kemudahan dan tingkatkan pelayanan
Begitu pula pembayaran dalam jangka waktu 31 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan pengurangan empat persen dari pokok pajak.
Sementara pajak kendaraan motor yang tertunggak 11 tahun ke atas mendapatkan pengurangan menjadi 10 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan.
Sedangkan, pajak kendaraan motor yang tertunggak 6-10 tahun mendapatkan pengurangan menjadi lima tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan.
"Kemudian pajak kendaraan motor yang tertunggak lima tahun mendapatkan pengurangan menjadi tiga tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan, tertunggak empat tahun mendapatkan pengurangan menjadi dua tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan," ungkap Hariyadi.
Bagi pajak kendaraan motor yang tertunggak tiga tahun mendapatkan pengurangan menjadi satu tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan.
Hariyadi pun menyatakan optimis dengan adanya program/kebijakan Gubernur Kalsel tersebut untuk bisa meningkatkan minat masyarakat membayarkan pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Warga bisa gunakan "Signal" untuk bayar pajak kendaraan saat libur Lebaran