Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menggulirkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan yaitu Juli, Agustus dan September 2023 untuk memberikan kemudahan sekaligus keringanan bagi masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya.
"Ada penghapusan denda pajak, pengurangan pokok pajak serta pajak progresif tidak ada lagi," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel Subhan Nor Yaumil di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Pakar: Relaksasi masker jangan memicu euforia sehingga melupakan pandemi
Kemudian dalam kebijakan yang disepakati Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Selatan dan disetujui Gubernur Kalsel Sahbirin Noor itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga nol sehingga bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama ataupun mutasi ke wilayah Kalsel tidak dikenakan biaya tambahan.
Bahkan pajak kendaraan bermotornya juga mendapatkan diskon 50 persen.
Sedangkan untuk pemutihan pajak kendaraan dipaparkan Subhan yaitu bagi 10 tahun ke atas matinya hanya membayar 10 plus satu, lima sampai 10 tahun membayar lima plus satu serta tiga sampai lima tahun membayarnya hanya dua plus satu.
"Mari masyarakat semua bisa memanfaatkan program relaksasi ini sehingga kendaraan bermotor di Kalsel betul-betul terdata dan bisa digunakan," jelasnya.
Baca juga: Kiat relaksasi pikiran untuk kesehatan mental
Subhan menyebut hingga triwulan pertama tahun ini, pajak kendaraan bermotor yang terealisasi sudah mencapai Rp150 miliar lebih atau sekitar 20 persen dari target pendapatan tahun ini Rp875 miliar.
Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi di Galaxy Hotel Banjarmasin hari ini bertajuk “Bergerak Bersama Dalam Rangka Mewujudkan Pelayanan Samsat yang Presisi Guna Meningkatkan Kepatuhan Masyarakat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor”.
Ketiga instansi yaitu pemerintah daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel dan Jasa Raharja menyepakati langkah-langkah komitmen bersama dalam peningkatan pelayanan kesamsatan sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Nasional yang digelar pada 13 Maret 2023 silam.
Adapun salah satu langkah yang telah disepakati, yakni kewajiban Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan sinkronisasi, integrasi, standarisasi, serta melengkapi database ranmor untuk kebutuhan masing-masing instansi.
Baca juga: Pemerintah perpanjang diskon PPnBM hingga Desember 2021