Banjarmasin (ANTARA) - Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan Kompol Rainhard Maradona mengatakan masyarakat bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk bayar pajak kendaraan selama libur nasional dan cuti bersama Lebaran atau Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Jadi masih bisa melakukan proses pembayaran pajak selama pelayanan Kesamsatan tutup," kata Rainhard di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Tim Pembina Samsat Kalsel apresiasi ketaatan wajib pajak
Diketahui libur panjang Lebaran tahun ini mulai 19 hingga 25 April 2023.
Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang masa berlaku pajak berakhir pada tanggal tersebut tidak dikenakan denda dengan ketentuan dibayarkan paling lambat 26 April 2023 saat pelayanan Samsat dibuka kembali.
Rainhard menjelaskan untuk Signal terus dikembangkan Korlantas Polri sebagai aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.
Baca juga: Ditlantas Polda Kalsel dorong inovasi tingkatkan kesadaran bayar pajak kendaraan
Pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ dapat dilakukan dengan sangat mudah, di mana saja, kapan saja, “One Stop Service” dalam satu genggaman dan tanpa harus hadir ke Kantor Samsat.
Hal tersebut dapat terwujud karena Signal sudah mempedomani kaidah pengawasan identifikasi dan registrasi melalui teknologi pengenalan wajah pengguna aplikasi yang terhubung dengan Pangkalan Data Dukcapil RI yang akan dibandingkan dengan Pangkalan Data Regident Ranmor (ERI) Nasional Korlantas Polri.
Melalui teknologi tersebut maka kesesuaian identitas pemilik kendaraan baik nama maupun NIK dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Polda Kalsel ingatkan penghapusan data ranmor tak bayar pajak
Warga bisa gunakan "Signal" untuk bayar pajak kendaraan saat libur Lebaran
Rabu, 19 April 2023 16:19 WIB
Jadi masih bisa melakukan proses pembayaran pajak selama pelayanan Kesamsatan tutup