Kotabaru, Kalsel (ANTARA) - Komisi III DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan melakunan rapat kerja (Raker) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) membahas soal regulasi kebijakan rujukan pasien emergency yang berlangsung di ruang rapat Komisi.
"Dinas kesehatan merupakan mitra komisi III kita bahas regulasi tentang rujukan pasien gawat darurat," kata anggota DPRD Rahmad, di Kotabaru, Kamis.
Rahmad menyampaikan, selain pembahasan rujukan pasien emergensi juga membahas tentang pengrekrutan nakes atau tenaga kesehatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru.
Dalam rapat kerjanya, Rahmad mengulik terkait pelayanan kesehatan sebelumnya di rumah sakit Kotabaru dengan menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
"Masih ada, yang menggunakan SKTM baru aja," ujar Rahmad saat rapat kerja bersama pihak Dinkes Kotabaru.
Rahmad juga menekankan Memorandum of Understanding (MoU) terkait UHC, selama masyarakat beridentitas Kotabaru harus diberikan pelayanan paling utama.
"Administrasi nomor sekian, itu saya setuju," sambung Rahmad.
Diketahui, untuk pelayanan kesehatan masyarakat sebelumnya menggunakan SKTM. Namun sekarang lebih mudah, sejak diterapkan program Universal Health Coverage (UHC) masyarakat memiliki KTP Kotabaru secara otomatis dimasukan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Komisi III DPRD Kotabaru Raker dengan Dinas Kesehatan
Kamis, 3 April 2025 12:33 WIB

anggota DPRD Rahmad (ANTARA/HO-hmsdprdktb)