Banjarmasin (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Kusairi terdakwa korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan pidana tujuh tahun enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara," kata tim JPU dari Kejaksaan Negeri Batola Mahardika Prima Wijaya Rosadi saat membacakan tuntutan, Selasa.
Baca juga: Pengadilan Tipikor sidangkan perkara korupsi PNPM Mandiri di Batola
Tak hanya itu, Kusairi juga dituntut untuk membayar sisa uang pengganti sesuai dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp129.996.896.
Jika tak bisa membayar satu bulan keputusan memiliki hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi.
Namun jika tak cukup maka dipidana tambahan tiga tahun penjara.
Dalam nota tuntutan JPU menyatakan Kusairi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal dakwaan primer.
Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Tipikor subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Tipikor subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Tipikor.
Baca juga: Paman Birin ingatkan PNS tak terlibat pungli dan korupsi
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketahui I Gede Yuliartha memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
Kusairi yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Marabahan menyatakan bahwa pembelaan rencananya disampaikan pada sidang selanjutnya Selasa (16/5) pekan depan.
Kusairi adalah satu dari dua terdakwa kasus korupsi anggaran PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.
Dari laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Batola ditemukan kerugian sedikitnya Rp129.996.896 dalam perkara ini.
Diduga uang ratusan juta itu dikorupsi terdakwa selaku Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM di Kecamatan Rantau Badauh untuk keperluan pribadi pada rentang waktu 2017 hingga 2019.
Baca juga: Kemarin, terdakwa korupsi tak ditahan hingga seleksi KPU