"Akan kita lakukan investigasi," ujar Kepala Seksi Intelair Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan, Kompol Irwan kepada Antara di lokasi kejadian, Minggu.
Tindakan itu, kata dia, akan dilakukan setelah selesai penjaringan informasi dari masyarakat terdampak.
"Pastinya kita lakukan proses hukum, pidana kelalaian apa pelayaran," tutur Irwan.
Baca juga: Warga Tapin mengungsi akibat rumah hancur dihantam tongkang
Prioritas saat ini, kata Irwan, pendamping terhadap masyarakat agar nanti mendapatkan hak yang semestinya dari pihak perusahaan.
"Besok pihak perusahaan dari Rimau dan BGM akan melakukan pengecekan ke rumah-rumah warga," ucap Irwan.
Diketahui, dua kapal tongkang yang mengangkut batu bara milik salah satu perusahaan menghantam 35 rumah dan 21 perahu kecil milik warga di Desa Kaladan, Kabupaten Tapin pada Sabtu kemarin.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, dua kapal tongkang yang sedang standar di dekat perumahan warga itu pinggir Anak Sungai Barito itu terbawa angin dan menyerempet rumah warga hingga mengalami kerusakan.
"Akibat dari angin kencang ini, pohon rumbia sebagai tambat tercabut," ujar Kapolsek Candi Laras Utara, Ipda Ketut Sedemen
Baca juga: DPRD Kalsel minta Dishub kaji ulang regulasi angkutan batu bara di sungai
Tongkang tersebut bernama Rimau 3336 milik PT Rimau Bahtera Shiping dan MZB milik PT Batu Gunung Mulia (BGM) yang dioperasikan oleh PT Cakrawala Nusa Bahari.
"Anggota saat ini melakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Ketut.
Sementara itu, Kepala Desa Kaladan, Muhammad Faleh menyebutkan tongkang tersebut sandar dan ditinggalkan oleh kapal pemandu (tugboat).
"Ke depan harapan kami ini, jangan sampai tongkang ditinggal tugboat. Agar tak ada lagi kejadian serupa," kata Faleh.
Baca juga: Rugi miliaran rupiah, puluhan rumah warga hancur dihantam tongkang batu bara di Tapin
Menjelang akhir Ramadhan lalu, peristiwa serupa juga pernah terjadi, namun hanya menghantam pelabuhan feri yang menghubungkan desa dengan akses utama ke jalan nasional.