Kotabaru (ANTARA) - Seorang warga asal Karang Payau berinisial THT (35) nekad menebas lengan pengunjung warung kopi Z (32) lantaran tak terima memecahkan gelas di Desa Sungai Kupang kecamatan Kelumpang Hulu Kotabaru.
"Berdasarkan keterangan saksi, sekitar jam 19.30 WITA. Tersangka menganiaya korban lantaran tak terima korban memecahkan gelas di hadapan tersangka," kata Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Somad di Kotabaru, Kamis.
Baca juga: Dua pria di HSS aniaya FA hingga tewas
Menurut Kapolsek Kelumpang Hulu, penganiayaan tersebut dipicu akibat pelaku merasa tidak terima atas perbuatan korban kepada pelaku yang memecahkan gelas kaca di depan pelaku.
Karena tindakan tersebut, pelaku yang di bawah pengaruh minuman keras merasa tersinggung, kemudian tersangka THT mengambil parang di sepeda motor dan menebas lengan korban.
"Dari keterangan tersangka, sebelum kejadian mengaku meminum alkohol sebanyak tiga botol," ujar Somad.
Baca juga: Residivis aniaya kakak beradik di Tabalong karena dendam
Somad menuturkan berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Kelumpang Hulu langsung mengolah tempat kejadian perkara dan menyelidiki terduga pelaku penganiayaan.
Pelaku sempat melarikan diri ke arah Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Selanjutnya, petugas Polsek Kelumpang Hulu dipimpin langsung Kapolsek mengejar dan menangkap pelaku dengan barang bukti berupa sebilah parang dan kumpang parang.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat dua KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
Baca juga: Dinas PPKBPPPA HSS dampingi korban penganiayaan