Tanjung (ANTARA) - Seorang residivis kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan berinisial TF (32) warga Kelurahan Tanjung Kabupaten Tabalong menganiaya kakak beradik, SA dan RA karena dendam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan aksi penganiayaan dipicu dendam pribadi pelaku terhadap korban yang bekerja sebagai penjaga parkir di Pasar Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabalong ciduk dua pelaku penyalahgunaan narkoba
"Pelaku mengaku dendam terhadap korban karena sebelumnya dikeroyok korban yang sama-sama menjaga parkir di Pasar Mabuun," kata Anib di Tabalong, Rabu.
Korban SA (38) menderita luka tusuk pada bagian perut, dahi serta memar pada bagian mata kiri dan telinga bawah, sedangkan adiknya RA (30) mengalami luka pada bahu kiri.
Petugas menangkap pelaku di Pasar Mabuun bersama sejumlah barang bukti berupa satu pisau belati sepanjang 25 centimeter dan KTP milik pelaku.
Anib mengatakan aksi penusukan ini berawal saat pelaku mendatangi rumah korban SA yang juga teman seprofesi sebagai penjaga parkir di Pasar Mabuun.
Baca juga: Ramadhan, Polres Tabalong gerebek lokasi judi togel
Saat tiba dikontrakkan pelaku memanggil korban, mendengar pintu di ketuk korban kemudian membuka pintu dan langsung ditusuk pelaku.
Melihat aksi pelaku, adik korban RA yang berada di kontrakan langsung mengejar pelaku namun turut jadi sasaran pelaku.
"Istri korban SA terbangun saat mendengar keributan dan melihat suaminya berjalan ke arah dapur dengan luka di perut.
Pihak korban tak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan pelaku berhasil diamankan.
"Akibat perbuatannya pelaku kita sangkakan Pasal 351 Ayat (2) tentang penganiayaan berat," tambah Anib.
Baca juga: Karena saling olok, pria tusuk teman sekampung di Tabalong
Residivis aniaya kakak beradik di Tabalong karena dendam
Rabu, 12 April 2023 17:09 WIB
sebelumnya dikeroyok korban