Rantau (ANTARA) - Polres Tapin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), mengungkap motif emosi yang memicu kasus penganiayaan berat dilakukan tersangka Muchsyar Gandhi alias GA (41) terhadap Gazali Rahman alias JA (54) karena korban kerap menggoda istri dari pelaku.
Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozaq di Rantau, Kamis, menjelaskan tersangka GA tersulut kemarahan setelah mendengar kabar bahwa korban menggoda istrinya.
Baca juga: Operasi Zebra Intan, Polres Tapin tekan kecelakaan di Trans Kalimantan
Selain itu, situasi semakin memanas ketika korban disebut menantang pelaku dengan ucapan yang dianggap merendahkan.
“Korban mengatakan pelaku tidak berani meski istrinya digoda. Ucapan itu diterima pelaku setelah ia selesai menjalani masa pidana kasus narkoba," ujar Rozaq.
Saat kembali bertemu korban usai pelaku bebas dari masa tahanan, Rozaq menyebutkan tersangka pelaku langsung hilang kendali dan melakukan penyerangan menggunakan parang sepanjang sekitar 55 sentimeter.
Setelah pelaku melancarkan aksinya, kata dia, GA melarikan diri namun berhasil ditangkap kurang dari 24 jam di wilayah Kabupaten Barito Kuala.
Baca juga: Klinik Polres Tapin raih peringkat tiga FKTP berprestasi Kalsel
"Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ucapnya.
Rozaq mengatakan, agar masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas di luar rumah.
“Insiden ini tidak akan terjadi apabila pelaku tidak membawa parang,” tambahnya.
Kompol Rozaq mengungkapkan Polres Tapin masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut, sementara korban menjalani perawatan di RSUD Datu Sanggul akibat luka serius yang diderita.
Baca juga: Cekcok soal Rp10 ribu pemuda tewas ditikam di Tapin
