"Pelaku dibekuk saat berada di pinggir Jalan Sutoyo S Teluk Dalam, Banjarmasin Barat, pada Senin (25/5) malam, sekitar pukul 23.00 WITA," ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi SIK di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, pelaku penusukan berdasarkan interogasi sementara merupakan narapidana yang bebas sementara karena asimilasi di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
"Kasus awal dia terjerat kasus senjata tajam dan bebas karena asimilasi pada masa Pandemi COVID-19, kali ini dia berulah kembali melakukan penusukan terhadap seorang pria saat di Kampung Melayu," katanya di dampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Ade Papa Rihi SIK MH.

Pelaku ini pernah masuk dengan kasus Narkoba, jambret dan senjata tajam, kali ini melakukan kasus baru yaitu penganiayaan berat dengan korban mengalami luka tusuk di bagian perut.
"Saat ini pelaku kami amankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutur perwira menengah Polri itu.
Hasil penyidikan sementara barang bukti senjata tajam berhasil diamankan dan pelaku Jaya Belanda dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Tentang Penganiayaan Berat.