Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mengedukasi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah melalui program "Jaksa Masuk Sekolah (JMS)" di SMAN 1 Banjarmasin.
"Kami sampaikan potensi penyimpangan di lingkungan sekolah yang berujung pada tindak pidana korupsi agar benar-benar dipahami," kata Pelaksana tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Roy Arland di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: IAD Kalsel ingatkan pelajar bahaya narkoba
Jaksa memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk upaya pencegahan praktik korupsi di hadapan kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik serta pengelola keuangan sekolah yang hadir bersama para siswa.
Arland mencontohkan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang harus tepat guna dan tepat pelaporan, yaitu menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah.
Adapun dana BOS dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Baca juga: Kajari Banjarmasin minta jaksa cermat terapkan pasal narkotika
"Karena kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program maka penggunaan dana BOS harus benar-benar teliti agar tidak menyalahi aturan yang bisa berujung pada perbuatan korupsi," tutur Arland.
Khusus kepada siswa, jaksa yang menjadi narasumber memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sehingga diharapkan siswa mampu menjadi generasi penerus bangsa yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum yang berlaku.
"Taat aturan hukum sejak dini menjadi harapan kita sehingga kelak mereka dewasa menjadi terbiasa tertib aturan dan tangguh dalam menantang masa depan yang lebih baik," ujar Arland.
Baca juga: Kajari Banjarmasin ingatkan hati nurani dalam penanganan perkara
Cegah korupsi di sekolah, Kejati Kalsel gelar edukasi
Senin, 20 Maret 2023 16:44 WIB