Kapala Kejari (Kajari) HSS, Sugeng Riadi, di Kandangan, Kamis (25/1), mengatakan kegiatan JMS dilaksanakan untuk memberikan ilmu, mendidik dan mengenalkan para pelajar tentang hukum.
"Dengan mengetahui ilmu hukum dan perkara pidana sejak dini, diharapkan para pelajar bisa mengerti dan terhindar dengan masalah perkara pidana," katanya.
Dijelaskan dia, perkara yang perlu diketahui para pelajar, seperti larangan membawa dan mengonsumsi obat obat terlarang, membawa senjata tajam hingga perkara pidana lainnya.
Jangan sampai masa depan para pelajar rusak karena terlibat perkara pidana, untuk itu pihak dia ingin generasi muda harus mengetahui ilmu hukum dan perkara-perkara yang bisa terjerat hukum.
Untuk kegiatan JMS 2018, direncanakan akan rutin dilaksanakan setiap bulannya, tidak hanya untuk fokus para pelajar di sekolah namun juga untuk pondok pesantren yang ada di HSS.
"Kita akan mengupayakan JMS 2018 bisa rutin dilaksanakan tiap bulan. Sehingga dalam setahun bisa dilaksanakan sebanyak 12 kali," katanya, saat memberikan materi JMS, di Aula Disdik HSS, Kandangan, Rabu(25/1) pagi.
Kegiatan ini diikuti ratusan pelajar dari perwakilan SMP dan SMA sederajat se HSS, yang dengan antusias mendengarkan materi kegiatan program JMS 2018, untuk mendapatkan materi terkait dengan ilmu hukum.
Pemateri selain disampaikan oleh Kajari, kasi Pidum, kasubbag pembinaan, para pelajar juga berkesempatan untuk bertanya seputar ilmu hukum dan perkara hukum.
Turut berhadir, Kasi Intel Alpha Fauzan, Kasi Pidum Romulus, Kasubbag Pembinaan Herlinda, sementara dari Disdik HSS dihadiri Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Yusperi.