Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan Indah Laila meminta jaksa agar cermat menerapkan pasal bagi terdakwa narkotika untuk membedakan antara pengguna dan pengedar termasuk untuk jaringan bandar besar.
"Saya ingatkan terus jaksa agar diteliti lagi, jangan sampai kita menerapkan pasal yang tidak tepat sesuai perbuatannya," kata Indah Laila di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Pendekatan keadilan restoratif selamatkan korban penyalahguna narkoba
Indah mengakui selama ini untuk para pengedar yang ditangkap petugas, mayoritas berperan sebagai kurir atau bukan pemilik modal, bahkan untuk barang bukti cukup besar sekalipun.
Oleh karena itu, Indah menuturkan tidak tepat juga jika penerapan pasal dengan ancaman maksimal dikenakan terhadap terdakwa yang hanya menjalankan perintah dari sang bandar.
"Kalau dalam perjalanan perkaranya di persidangan faktanya dia bandar pemilik modal misalnya, maka pasti jaksa menuntut ancaman maksimal sebagai komitmen kami dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika," ujar Indah.
Baca juga: Kasus Narkoba dominasi perkara di Kejari Banjarmasin
Sedangkan terhadap pengguna yang ditangkap, Indah memastikan pula untuk jaksa mendorong rehabilitasi melalui proses asesmen yang ketat antara lain tersangka tidak terlibat jaringan pengedar, baru pertama kali ditangkap dan barang bukti narkotika tidak lebih dari satu gram.
Diketahui, Kejari Banjarmasin menangani kasus yang didominasi perkara narkotika dengan rata-rata 24 perkara per bulan mulai pengedar kelas kurir hingga pemilik modal sendiri.