Tanjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tabalong memberikan pendampingan hukum beberapa kegiatan PT Air Minum Tabalong Bersinar pada tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan mengatakan pendampingan hukum diantaranya kegiatan ekpose Detai Engineering Design (DED) pembangunan kantor dan pengembangan serta pembangunan jaringan pipa di Kecamatan Murung Pudak.
"Kita juga memberikan pendampingan hukum terkait pengadaan dan pemasangan sambungan baru untuk menunjang program hibah air minum perkotaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah 2023," jelas Ridosan di Tabalong, Jumat.
Termasuk pendampingan kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa distribusi di wilayah pelayanan PT AMTB.
Pendampingan hukum tersebut merupakan salah satu kewenangan jaksa pengacara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian Bab I huruf D angka 20 dan angka 22 Lampiran Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sebelumnya PDAM Tabalong (sebelum menjadi PT AMTB) juga menjalin kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk dalam pendampingan penutupan rekening pelanggan yang menunggak dengan Kejaksaan Negeri setempat.
Sementara itu dalam kegiatan ekspos DED beberapa waktu lalu dihadiri Kajari Tabalong Mohamad Ridosan, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Pinto Aribowo, Kasipidsus Khusus Andi Kusumaatmadja, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Totok Walidi, para Kasubsi dan Jaksa Fungsional Bidang Datun serta Direktur PDAM Kabupaten Tabalong Abdul Basid beserta jajarannya.