DPRD Kota Banjarmasin dan pemerintah kota setempat di Provinsi Kalimantan Selatan terus membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin tentang Raperda tersebut Afrizaldi di Banjarmasin, Kamis, dibuatnya aturan ini sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup buat 30 tahun ke depan.
"Paling tidak 30 tahun kedepannya apa yang kita rancang saat ini bisa tercapai dengan baik," ujarnya.
Diungkapkan dia, penekanan penyusunan draf Raperda ini pada peraturan pengelolaan lingkungan hidup, hingga dapat diterapkan dengan maksimal bagi semua lapisan masyarakat.
"Dengan Perda inilah nantinya kita berharap pada masyarakat dan pelaku usaha memperhatikan dengan baik kelestarian lingkungan hidup," ujarnya.
Afrizal mengatakan, jangan sampai kota ini yang sudah sangat tua atau sudah berusia 496 tahun dengan wilayah terkecil diantara kabupaten/kota lainnya di provinsi ini, namun terbanyak penduduknya tidak tertata dalam segi lingkungan.
Karenanya, ucap dia, ada beberapa indikator tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup ini yang harus serius dibuat aturannya, setidaknya meminimalisir kerusakan lingkungan yang saat ini terjadi.
"Bagaimana kita meningkatkan indek kualitas air, indek kualitas udara dan tutupan lahan," tuturnya.
Ini harus dilakukan pemerintah kota, papar Afrizal, sehingga perbaikan lingkungan di kota ini hingga 30 tahun ke depan benar-benar tercapai.
"Bisa lebih cepat, lebih baik lagi, karena kalau tidak ada keseriusan ini sangat berbahaya bagi daerah kita," ujar politisi PAN tersebut.
Apalagi kualitas air di daerah ini juga sudah tercemar, padahal air sungai menjadi sumber air bersih bagi masyarakat Kota Banjarmasin.
"Apalagi pertumbuhan penduduk terus meningkat, jika tidak terkontrol semua ini makin bahaya lagi kualitas lingkungan hidup daerah kita," paparnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love menegaskan, untuk lingkungan hidup Kota Banjarmasin saat ini sudah cukup mengkuatirkan.
"Apalagi untuk kualitas sumber air kita yang sudah tercemar, maka ini harus dijaga agar tidak semakin buruk," ungkapnya.
Karena itu, ucap dia, proses rancangan hingga disahkan peraturan daerah ini perlu dilakukan segera, agar dapat menjadi acuan bagi pembangunan ke depan.
"Raperda ini merupakan penjabaran dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional, sehingga harus ditaati dan diterapkan dalam menjaga lingkungan hidup kita," ujarnya.