Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan legislatif setempat tengah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Salah satu yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda ini, ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Alive Yoesfah Love di gedung dewan kota, Kamis, adalah penanganan limbah cair industri rumah tangga, yakni, kain sasirangan.
Menurut dia, industri kain sasirangan di kota ini kebanyakan dilakukan usaha kecil dan menengah (UMK), karenanya tidak memiliki sarana pengelolaan limbah.
"Kebanyakan langsung buang ke sungai, khususnya bekas cairan pewarna," ujarnya.
Alive pun mengatakan, kondisi yang sudah berlangsung lama ini jadi pembahasan serius dalam rapat panitia khusus DPRD Kota Banjarmasin tentang Raperda ini, sehingga ada solusi penanganan khususnya.
"Karena kan kalau langsung dilakukan pengetatan khawatirnya industri kecil ini bisa mati, jadi kita cari solusi dalam pembuatan aturan ini," tuturnya.
Diantaranya, kata dia, mencari inovasi pengelolaan limbah yang sederhana agar tidak mencemari lingkungan.
"Sebab limbah industri kain sasirangan ini mengandung cairan kimia juga," tutur Alive.
Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi menyampaikan, bahwa aturan ini bisa mengakomodir penanganan lingkungan secara maksimal, termasuk pencemaran limbah dari industri kecil dan menengah.
"Kita harap ini jadi aturan untuk 30 tahun ke depan," ujarnya.
Bagaimana, kata dia, kota ini bisa manajemen penanganan limbah dan lingkungan hidup dengan baik.
Karena, tutur dia, lingkungan di kota ini, khususnya kualitas air sungai sudah cukup berat tercemar.
Padahal, lanjut dia, air sungai di daerah ini menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat.
"Jadi bagaimana kita buat aturan ini UMKM tetap jalan, tapi bisa memperhatikan lingkungan," ujarnya.