Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menetapkan MFJ, selaku konsultan pengawas proyek pembangunan fisik Terminal Km 6 Banjarmasin, sebagai tersangka dalam perkara korupsinya menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,6 miliar.
"Setelah ditetapkan tersangka yang bersangkutan juga langsung dititipkan di Ruang Tahanan Polresta Banjarmasin," kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra di Banjarmasin, Rabu.
Langkah hukum menjerat tersangka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1842 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019 atas nama terpidana FN.
Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak-pihak yang bersalah serta terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan fisik Terminal Km 6 Kota Banjarmasin 2014 bukan hanya penyedia barang atau jasa, tapi juga termasuk pihak pengguna barang atau jasa selaku pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dan juga yang turut terlibat dan bersalah adalah pihak konsultan pengawas dan sebagainya.
Atas dasar putusan tersebut, Kejari Banjarmasin melaksanakan penyidikan kembali mulai 19 Oktober 2022.
"Menimbang telah cukupnya alat bukti permulaan yang didapat dari pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli serta dokumen yang terkait dengan perkara, maka MFJ selaku konsultan pengawas kami tetapkan tersangka," jelas Dimas mewakili Kajari Banjarmasin Indah Laila.
Proses penyidikan pun dikebut agar perkara tersangka bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap pembuktian di persidangan.
Sebagaimana diketahui kasus korupsi Terminal Km 6 Banjarmasin telah menjebloskan tiga orang ke penjara akibat proyek multiyear bersumber dari APBD Kota Banjarmasin itu tidak sesuai dengan spesifikasi seperti dalam kontrak.
Pertama KS selaku Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin yang dalam putusan Mahkamah Agung divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider selama enam bulan.
Kemudian dua terpidana lainnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) MH dan kontraktor FN divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp666 juta dan jika tak dibayarkan diganti pidana kurungan dua tahun.
Kejari Banjarmasin tetapkan tersangka proyek Terminal km 6
Rabu, 16 November 2022 12:56 WIB
Setelah ditetapkan tersangka yang bersangkutan juga langsung ditahan dititipkan di Ruang Tahanan Polresta Banjarmasin