Barabai (Antara) - Bupati Hulu Sungi Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif membagikan 101 mobil dinas untuk mendukung kelancaran kinerja dinas dan instansi terkait di lingkungan pemerintahan setempat.
Menurut Bupati di Barabai Selasa, pembagian mobil dinas tersebut sebagai upaya meningkatkan kinerja aparatur pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dalam melayani masyarakat dan penyelenggaraan tugas Pemerintahan.
"Saya harap, dengan adanya mobil baru ini, akan membantu kelancaran operasional dan tugas dasar pimpinan daerah, serta mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan," katanya.
Kepala Bagian Aset Daerah Setda Hulu Sungai Tengah Syahidin mengatakan, kendaraan dinas yang diserahkan diantaranya, untuk sekretariat daerah sebanyak 29 unit, DPRD sebanyak 10 unit, SKPD 41 unit, Akademi Perawat satu unit, Puskesmas 19 unit, dan RSUD satu unit.
"Dasar penyerahan mobil dinas ini adalah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 11 dan nomor 17 tahun 2007, serta Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2009 dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Berbeda dengan penyerahan pada 2004, mobil yang diserahkan bersifat hibah, namun saat ini sesuai dengan permendagri no 17 tahun 2007 tentang Pedoman tehnis Pengelolaan Barang Milik Daerah, mobil dinas berstatus pinjam pakai dalam waktu tertentu dan dapat diperpanjang.
"Meskipun bersifat pinjam pakai, kami harap tidak mengurangi kelancaran di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Bagian Aset Daerah Setda HST mendata ulang mobil dinas untuk tertib administrasi dan mengamanakan aset daerah, khususnya harta bergerak.
Menurut Syahidin, pendataan ulang semua unit kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, mulai dilakukan sejak beberapa hari lalu.
"Banyak aset Pemkab HST, khususnya kendaraan dinas, yang belum terinventarisasi secara baik sehingga akhirnya sulit dipertanggungjawabkan oleh pihak yang bersangkutan," katanya.
Selain itu, kata dia, pendataan ulang juga untuk mengetahui kondisi kendaraan, surat-surat kendaraan, dan pemegang kendaraan yang ada di masing-masing SKPD.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan kendaraan dengan kondisi tidak layak, atau surat-surat kendaraan habis masa berlakunya, kendaraan tersebut akan ditahan untuk sementara waktu sampai ketentuan yang ada telah dipenuhi.