Barabai (ANTARA) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mendorong pemerintah melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA).
"Untuk kesekian kalinya FGD ini kita gelar, mengingatkan sekaligus mendorong pemerintah untuk segera mengakui masyarakat adat," kata Ketua AMAN HST Yulius Tanang usai FGD di Balai Rakyat Barabai, dilaporkan Selasa.
Baca juga: Wabup HSS buka FGD SPM dan pelatihan batas kewilayahan
FGD itu dibuka Sekretaris Daerah HST Muhammad Yani mewakili Bupati HST Samsul Rizal, dihadiri Ketua Komisi I DPRD HST, Ketua AMAN Kalael, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Kepala Dinas PMD HST, Kepala Bagian Hukum Setrda HST, Badan Pertanahan Nasional HST, para pembakal, kepala ada dan tokoh adat, serta undangan lainnya.
Yulius Tanang menerangkan, perjuangan masyarakat adat begitu panjang untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan, hingga kini pihaknya sudah hampir 15 tahun berjuang di HST mendorong adanya payung hukum masyarakat adat.
"Lewat FGD ini diharapkan bisa menghasilkan progres yang jelas terkait penyusunan peraturan daerah MHA, sesuai edaran Gubernur Kalsel untuk melakukan percepatan hal tersebut, termasuk di Kabupaten Hulu Sungai Tengah," harapnya.
Sekretaris Daerah HST Muhammad Yani mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai kelengkapan untuk dapat diusulkan sebagai rancangan peraturan daerah (Raperda) masyarakat hukum adat tersebut, menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalsel H. Muhidin.
"Karena proses Perda (Peraturan daerah) ini proses politik, eksistensi masyarakat adat juga kita dorong lewat berbagai kegiatan agar bisa diakui," ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD HST Yajid Fahmi secara pribadi dan fraksi Nasdem dirinya mendukung adanya Perda terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang sudah menjadi aspirasi puluhan tahun ini.
"Apabila syarat administrasinya sudah terpenuhi, hal ini wajib untuk dimasukkan dan dibahas tahun 2026," ujar Yajid.
Ia menyarankan agar panitia dan para masyarakat adat untuk melakukan pendekatan kepada fraksi DPRD lainnya, dan juga anggota dewan di dapil terkait agar bisa didorong secara bersama-sama.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST Edy Rahmawan pihaknya berpedoman pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk menindaklanjuti aspirasi para masyarakat adat ini.
"Kita sudah menugaskan orang (pegawai) untuk belajar terkait Perda MHA ini ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Tahun depan kita agendakan untuk reviu panitia dan berbagai kegiatan rangkaian proses MHA ini," jelasnya.
Baca juga: Tanah Bumbu gali potensi PAD melalui inovasi dan kolaborasi
Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kalsel Sugiharni menerangkan, pihaknya juga hadir guna menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalsel dan surat dari Kepala DLH Kalsel untuk mengawal proses usulan Perda MHA di tiap daerah.
"Pemprov Kalsel hadir dan berkoordinasi untuk mengawal proses usulan Perda MHA ini, termasuk di Kabupaten Hulu Sungai Tengah," jelasnya.
