Batulicin (ANTARA) - DPRD Kotabaru, segera membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah diusulkan pemerintah daerah setempat.
"Raperda usulan tersebut adalah tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat," kata ketu DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, di Kotabaru Jumat.
Menurut dia, Raperda ini sangat penting dan segera dilakukan pembahasan mengingat ketentraman dan ketertiban umum merupakan landasan untuk melaksanakan pembangunan guna mencapai kehidupan masyarakat yang sejahtera.
Bukan hanya itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan tugas yang telah ditentukan, sebagaimana dimuat dalam lampiran huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Terimakasih kepada pemerintah daerah yang telah menyusun dan mengusulkan Raperda ketertiban umum, kami akan segera melakukan pembahasan Raperda tersebut bersama anggota fraksi," pungkasnya.