Barabai (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel menangkap seorang tersangka kasus pencurian bagian organ tubuh jenazah manusia yang diyakininya dengan tujuan untuk ilmu kekebalan.
"Tersangka adalah seorang kakek berusia 65 Tahun berinisial MS yang tinggal sendiri di rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Barabai," kata Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasat Reskrim AKP Antony Silalahi, Rabu (13/7) di Barabai.
Ia menjelaskan, organ tubuh jenazah yang menjadi incaran tersangka untuk dicuri adalah dua bagian kelopak mata dan dua bagian alis mata.
"Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan perbuatannya itu hampir dua tahun dengan barang bukti sebanyak 88 potong irisan organ tubuh jenazah bagian kelopak dan alis mata yang disimpan rapi dibungkus dengan timah bekas rokok," katanya.
Tersangka ketahuan setelah pihak keluarga yang meninggal curiga dengan MS yang pura-pura melayat berada di dekat mayat menutupi mata jenazah yang langsung tiba-tiba memasukkan sesuatu ke dalam celana nya pada Selasa (12/7) pagi.
Setelah MS ke luar dan mayat perempuan itu diperiksa, ternyata mata mayat menjadi terbuka dan ada bekas sayatan di kelopak mata dan bagian alis.
Keluarga mayat tersebut langsung melaporkan peristiwa itu kepada Kepala desa dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh jajaran Reskrim Polres HST dan tersangka langsung ditangkap.
Setelah gempar di Desa Matang Hambawang, ternyata sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin (11/7) MS juga melakukan hal serupa terhadap mayat laki-laki. Karena ada warga yang melapor dengan kasus yang sama.
"Saat ini baru dua warga yang melaporkan dan empat pasang bagian tubuh jenazah yang dicuri pelaku sudah dikembalikan. Kita terus mengembangkan kasus ini dan kemungkinan korbannya lebih banyak lagi, karena barbuk yang ditemukan sebanyak 88 potong bagian tubuh jenazah," katanya.
Dari pengakuan tersangka, Ia memotong alis dan kelopak mata mayat tersebut menggunakan silet saat keluarga mayat lengah dan menyimpan potongan-potongan organ manusia itu di timah bungkus rokok, setelah itu disimpan di jintingan purun.
Makanya, saat petugas kepolisian mendatangi rumah tersangka, tercium bau busuk yang sangat menyengat yang diduga dari potongan organ tubuh mayat yang dicurinya.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363 Subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polres Hulu Sungai Tengah tangkap pencuri bagian tubuh mayat
Rabu, 13 Juli 2022 15:02 WIB