Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) H Deddy Sophian SE mengharapkan, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jangan membebani masyarakat, terutama yang tingkat perekonomian menengah ke bawah.
Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengemukakan harapan itu, usai sosialisasi PBG oleh anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, Sabtu (12/2/22) siang.
Selain itu, Deddy mengharapkan, pengaturan PBG jangan menyulitkan masyarakat. "Kalau misalnya bisa dipermudah, kenapa dipersulit," katanya.
Sebagai contoh kalau ada warga yang mau membangun rumah dengan luas tanah kecil, misalnya ukuran 4 X 7 meter jika kanan kiri berjarak satu meter, hal kurang wajar, lanjutnya.
Anak muda itu sependapat dengan Presiden Joko Widodo dalam hal memberikan kemudahan kepada setiap investor yang mau menanamkan modal atau berinvestasi di daerah
"Karena kalau ada pemodal yang mau berinvestasi, tentunya akan mendatangkan nilai tambah, baik bagi daerah maupun warga masyarakat setempat," ujarnya.
Sebagai contoh di Banjarmasin akan ada lagi rumah sakit, selain dapat meningkatkan pelayanan kesehatan, juga bisa berdampak pada perputaran roda perekonomian masyarakat, demikian Deddy.
Sementara pejabat fungsional Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin Faidhillah SST menerangkan, di ibukota provinsinya akan berdiri rumah sakit baru.
Namun pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin belum bisa memungut retribusi PBG karena peraturan perundang-undangan tidak membolehkan, terkecuali sudah Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi PBG.
"Raperda tentang Retribusi PBG di Kota Banjarmasin tersebut kini baru dalam program legislasi daerah (Prolegda), belum pembahasan secara intens oleh DPRD setempat," ujarnya.
Mengenai retribusi IMB Tahun 2021, dia mengungkap, dari Rp5 miliar realisasi hanya Rp2,5 miliar atau 50 persen atau secara prosentase menurun dibandingkan dengan 2020.
"Sedangkan pendapatan daerah dari retribusi PBG Tahun 2022 belum bisa diprediksi, karena tanpa pungutan, kecuali Perda tentang Retribusinya sudah ada," demikian Faidhillah.