Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendukung diberlakukannya pengalihan kewenangan penyelenggaraan pendidikan sebagai konsekuensi atas penerapan UU No.023/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Maulid Akbar, di Kotabaru, Kamis, mengatakan, diberlakukannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah akan terjadi perubahan yang cukup signifikan mengenai kewenangan penyelenggaraan pendidikan menengah dalam hal ini adalah SMA, MA dan SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi.
"Kewenangan kabupaten hanya pada penyelenggaraan pendidikan tingkau PAUD (pendidikan anak usia dini), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) sederajat dan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat," kata Maulid.
Sedangkan penyelenggaraan pendidikan tingkat perguruan tinggi, akan menjadi kewenangan Dirjen pendidikan tinggi (Dikti) Kementerian pendidikan dan kebudayaan RI (pusat).
Khusus menyangkut kewenangan pendidikan tingkat SMA dan SMK, mulai dari penugasan guru, termasuk di dalamnya penyerahan dan penginventarisan tenaga guru, dana operasional, jumlah sekolah, termasuk gaji guru dan sebagainya, sudah dilimpahkan kewenangannya ke Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan Provinsi.
Menurut Maulid, kebijakan tersebut sangat tepat guna menjadikan kualitas pendidikan di negeri ini lebih baik dan berkualitas, karena dengan begitu pihak sekolah bisa lebih fokus memikirkan proses pengajaran bagi siswa dan tidak lagi direpotkan hal lain seperti pembangunan infrastruktur seperti gedung sekolah, jumlah ruang kelas, perpustakaan dan lain-lain.
Hal ini erat kaitannya dengan pengelolaan dana baik yang dianggarkan dari APBD maupun APBN seperti BOS, yang selama ini bisa menjadi `momok` bagi sebagian kepala sekolah karena kekhawatiran dalam penyalurannya menyalahi aturan.
Kebijakan ini dinilai sangat tepat, karena selain menjadikan proses kelangsungan pendidikan di daerah bisa lebih profesional, juga akan lepas dari tendensi kepentingan politik penguasa di satu daerah.
"Penempatan kepala sekolah dan guru, akan mengacu pada profesionalisme dan kebutuhan sekolah yang bersangkutan, tidak lagi didasarkan pada suka atau tidak suka seorang kepala daerah," ungkapnya.
Sementara kewenangan kabupaten/kota benar-benar fokus pada penyelenggaraan pendidikan di tingkat PAUD, TK, SD dan SMP diarapkan bisa lebih maksimal, karena dalam hal ini ruang lingkup permasalahan yang dihadapi tidak seberat permasalahan di tingkat pendidikan menengah atas.
DPRD Dukung Pengalihan Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan
Kamis, 10 September 2015 22:18 WIB
Kewenangan kabupaten hanya pada penyelenggaraan pendidikan tingkau PAUD (pendidikan anak usia dini), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) sederajat dan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat,