Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin yang jadi ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Noorlatifah di gedung dewan kota, Kamis, menyampaikan, kelanjutan pembahasan Raperda terkait disabilitas ini masih berkutat pada bidang pendidikan.
"Salah satunya yang jadi perhatian kita terkait sarana transportasi pelajar yang ramah disabilitas," ujarnya.
Menurut dia, sebagaimana konsultasi pihaknya ke Kementerian Sosial RI terkait Raperda ini, pemenuhan sarana dan prasarana bagi kaum disabilitas adalah kewajiban pemerintah daerah untuk dipenuhi, termasuk sarana transportasi yang ramah disabilitas.
"Karena seputaran pendidikan sementara ini masih kita bahas, maka kita tekankan untuk transportasi pelajar dulu," ujarnya.
Sebagaimana pula study banding Pansus ke Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, ungkap Lala, panggilan akrabnya, banyak masukan terkait Raperda ini bisa dipelajari untuk Kota Banjarmasin dalam mememuhi hak-hak kaum disabilitas.
"Kota Bogor bagus sekali dalam pelaksanaan Perda terkait disabilitas ini, khususnya transportasi umum bagi pelajarnya yang sudah ramah disabilitas," tuturnya.
Pasalnya, kata dia, hak memperoleh pendidikan wajib dilayani pemerintah bagi kaum disabilitas ini, tidak hanya terkait transportasi, tapi juga di sarana pendidikannya.
"Gedung sekolahnya juga harus ramah disabilitas, kalau saat inikan minim sekali gedung sekolah di daerah kita demikian," ujarnya.
Jika sudah Perda ini disahkan, tentunya, kata Noorlatifah, semua gedung sekolah apalagi yang baru dibangun harus memenuhi sarana dan prasarana bagi kaum disabilitas.
"Jadi ini salah satu fokus perhatian kita di Pansus, termasuk nanti untuk kesehatan bagi kaum disabilitas ini," ujar politisi partai Golkar tersebut.