Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memastikan aturan hak ketenagakerjaan kaum disabilitas diperjuangkan dalam revisi Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin Noorlatifah di gedung dewan kota, Senin, menyampaikan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda nomor nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas terus dilakukan pihaknya.
Salah satu poin yang ingin terus pihaknya pastikan adalah mengatur hak ketenagakerjaan kaum disabilitas, hingga ada keutamaan.
"Khusus BUMD, harus ada persentase jumlah minimal mereka ditampung sebagai tenaga kerja," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tersebut.
Disampaikan Lala, panggilan akrabnya, dalam kesepakatan di pembahasan Raperda ini bersama pihak pemerintah kota, minimal 2 persen jumlah ketenagakerjaan yang menjadi hak kaum disabilitas ditampung di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Ini kita sepakiti bersama bersifat wajib," tegasnya.
Dan pula, lanjut Noorlatifah, harus menyesuaikan kompetensi dan kemampuan secara fisik kaum disabilitas.
"Tidak boleh ditempatkan di luar kemampuan mereka," paparnya.
Selain masalah itu, kata dia, pihaknya juga pada pembahasan Raperda ini memperjuangkan tentang kesehatan, transportasi dan pendidikan kaum disabilitas tersebut.
Dia pun menyampaikan, pembahasan revisi perda ini melibatkan hampir semua instansi di pemerintah kota, tidak hanya Dinas Sosial. Dengan demikian perlu waktu cukup panjang yaitu dibahas sejak akhir tahun 2021 lalu.
Selain itu kedepan, sebaiknya membuat Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan, sesuai Undang-Undang PP Nomor 60 tahun 2020, tentang Unit Pelayanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, melalui perundangan itu, dapat diatur dalam Perwali pasal 35.
"Saat ini ada 138 pasal, bisa berkembang lagi, kita ingin hak-hak penyandang difabel terpenuhi," ujarnya.