• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Kamis, 25 Desember 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Kamis, 27 November 2025 20:20

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Senin, 24 November 2025 17:24

  • Nasional
    • Prabowo peringatkan Satgas PKH jangan mau dilobi pengusaha

      Prabowo peringatkan Satgas PKH jangan mau dilobi pengusaha

      Rabu, 24 Desember 2025 21:43

      Prabowo tulis pesan di Kejaksaan Agung: Jadilah jaksa berani dan jujur

      Prabowo tulis pesan di Kejaksaan Agung: Jadilah jaksa berani dan jujur

      Rabu, 24 Desember 2025 20:16

      Gunung Semeru erupsi disertai suara gemuruh lemah

      Gunung Semeru erupsi disertai suara gemuruh lemah

      Rabu, 24 Desember 2025 13:47

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Rabu, 24 Desember 2025 13:17

      Emas Antam melonjak lagi Rp29.000 jadi Rp2,59 juta/gram

      Emas Antam melonjak lagi Rp29.000 jadi Rp2,59 juta/gram

      Rabu, 24 Desember 2025 12:45

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Indonesia buka Kejuaraan Futsal ASEAN U-16 dengan kemenangan

        Indonesia buka Kejuaraan Futsal ASEAN U-16 dengan kemenangan

        Rabu, 24 Desember 2025 0:17

        Super League  - Arema FC ditahan imbang Madura United 2-2

        Super League - Arema FC ditahan imbang Madura United 2-2

        Selasa, 23 Desember 2025 20:07

        KONI Kalsel ditekankan konsisten lahirkan atlet berprestasi

        KONI Kalsel ditekankan konsisten lahirkan atlet berprestasi

        Senin, 22 Desember 2025 20:59

        Rakerprov KONI Kalsel diharapkan bidik 10 besar PON XXII di NTT-NTB

        Rakerprov KONI Kalsel diharapkan bidik 10 besar PON XXII di NTT-NTB

        Senin, 22 Desember 2025 20:57

        PSSI kontrak wasit Jepang Yudai Yamamoto, pertama full time

        PSSI kontrak wasit Jepang Yudai Yamamoto, pertama full time

        Senin, 22 Desember 2025 20:41

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        ULM kirim tim bantuan kemanusiaan ke Aceh

        ULM kirim tim bantuan kemanusiaan ke Aceh

        Selasa, 23 Desember 2025 22:33

        ULM kukuhkan 712 lulusan di penutup tahun 2025

        ULM kukuhkan 712 lulusan di penutup tahun 2025

        Selasa, 23 Desember 2025 22:29

        Staf Ahli Sekjen Kemdiktisaintek: ULM punya peran strategis bangun SDM di Kalsel

        Staf Ahli Sekjen Kemdiktisaintek: ULM punya peran strategis bangun SDM di Kalsel

        Selasa, 23 Desember 2025 22:18

        ULM bebaskan pembayaran UKT 200 mahasiswa terdampak bencana Sumatera

        ULM bebaskan pembayaran UKT 200 mahasiswa terdampak bencana Sumatera

        Senin, 22 Desember 2025 17:49

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Selasa, 23 Desember 2025 19:48

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Jumat, 19 Desember 2025 23:20

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Senin, 15 Desember 2025 19:55

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:04

    • English News
      • Kotabaru DWP holds blood donation, humanitarian action

        Kotabaru DWP holds blood donation, humanitarian action

        Rabu, 24 Desember 2025 19:32

        Kotabaru's DP3AP2KB graduates 107 senior citizens with S1, S2

        Kotabaru's DP3AP2KB graduates 107 senior citizens with S1, S2

        Rabu, 24 Desember 2025 17:18

        PLN wins Gold award at ISDA 2025

        PLN wins Gold award at ISDA 2025

        Selasa, 23 Desember 2025 23:50

        South Kalimantan's economy grows 5.19 percent till November

        South Kalimantan's economy grows 5.19 percent till November

        Selasa, 23 Desember 2025 23:37

        A DPRD member congratulates Awaludin to chair Kotabaru KONI

        A DPRD member congratulates Awaludin to chair Kotabaru KONI

        Selasa, 23 Desember 2025 0:19

    • Infografik
    • Foto
      • PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        Minggu, 21 Desember 2025 21:36

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:50

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Senin, 8 Desember 2025 20:47

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        Senin, 8 Desember 2025 15:44

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Minggu, 7 Desember 2025 11:26

    • Video
      • Hasil audit BPK Kalsel: 31 temuan pada 9 entitas pemda di semester II

        Hasil audit BPK Kalsel: 31 temuan pada 9 entitas pemda di semester II

        Rabu, 24 Desember 2025 0:32

        Pemkot Banjarmasin susuri sungai untuk petakan masalah banjir

        Pemkot Banjarmasin susuri sungai untuk petakan masalah banjir

        Jumat, 19 Desember 2025 2:13

        KSOP Banjarmasin gelar apel kesiapan posko terpadu angkutan Natal

        KSOP Banjarmasin gelar apel kesiapan posko terpadu angkutan Natal

        Kamis, 18 Desember 2025 22:10

        Stok bahan pokok di Banjarmasin aman, meski mengalami kenaikan

        Stok bahan pokok di Banjarmasin aman, meski mengalami kenaikan

        Kamis, 18 Desember 2025 19:59

        Kepatuhan wajib pajak Kalsel peringkat ketiga nasional

        Kepatuhan wajib pajak Kalsel peringkat ketiga nasional

        Rabu, 17 Desember 2025 9:44

    Dampak negatif ganda pada rokok ilegal

    Sabtu, 30 Oktober 2021 8:32 WIB

    Dampak negatif ganda pada rokok ilegal

    Rokok ilegal hasil pengungkapan tim KPPBC Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/HO-KPPBC Kudus/aa. (Handout KPPBC Kudus)

    Jakarta (ANTARA) - Ratusan ribu batang rokok jenis sigaret keretek mesin (SKM) merek "Dalill Bold", "Vios", "HJS", "C@fee Stik Twenty", "Gudang Ganam", dan "LM" dibakar di halaman tengah Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Banten, pada 7 September 2021.

    Rokok-rokok tersebut adalah rokok ilegal karena tidak dilekati pita cukai dan telah mendapat perintah untuk dimusnahkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

    Salah satu kasus rokok ilegal penyumbang barang yang dimusnahkan tersebut dari perkara atas nama Hudaifi bin Mahrus yang tertangkap dalam operasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai pada 20 Maret 2021 saat keluar Jalan Tol MH Thamrin, Kecamantan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

    Hudaifi membawa total 108 ribu batang rokok SKM yang tidak dilekati pita cukai di satu mobil minibus dengan disopiri Muksin.

    Hudaifi menyebut rokok-rokok ilegal itu dibeli dari Yasin yang merupakan sales rokok. Ia mengenal Yasin dari "Facebook Group" penjual rokok di Madura, Jawa Timur, karena tergiur keuntungan menjual rokok ilegal yang ingin digunakan untuk biaya kuliah dan istrinya.

    Hudaifi membeli 540 slop rokok yang jumlah seluruhnya 108.000 batang merek "Dalill Bold", "Vios", "HJS", "C@fee Stik Twenty", "Gudang Ganam", dan "LM" dari Yasin dengan harga Rp24,84 juta, tetapi Hudaifi baru membayar Rp8 juta sehingga masih kurang sebesar Rp16,84 juta yang akan dibayar setelah mengantar rokok kepada pembeli di daerah Balajara, Tangerang.

    Pria berusia 21 tahun itu berniat menjual rokok tanpa cukai seharga Rp35,1 juta sehingga ia akan mendapat keuntungan Rp10,26 juta.

    Memang sebelumnya Hudaifi pernah menjual rokok ilegal pada Februari-Maret 2021 dan sudah diantar ke beberapa daerah, seperti di Pandeglang, Sumedang, Bekasi Utara, Balaraja, Poris, dan Tangerang.

    Dari 108 ribu batang rokok ilegal tersebut, negara mengalami kerugian Rp66.724.560 karena produsen tidak membeli pita cukai dan melekatkannya pada rokok. Akibat perbuatannya, pada 26 Juli 2021, Hudafi diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan ditambah denda Rp133.449.120 subsider 2 bulan kurungan. Saat ini Hudaifi sedang menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tangerang Sobrani Binzar mengakui bahwa penanganan kasus-kasus rokok ilegal seperti Hudaifi baru menyentuh di tataran "pengecer".

    "Ini memang masih pengecer, kami belum pernah menangani hingga ke produsen atau ke pabrik rokok ilegal langsung karena memang untuk penyidikan adalah kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea Cukai," kata Sobrani saat ditemui Rabu (27/10).

    Sobrani mengaku bahwa kasus cukai ilegal relatif cepat dan tidak sulit untuk ditangani karena merupakan kasus tangkap tangan sehingga para pelaku tidak dapat menghindar dari perbuatannya.

    Kondisi rokok ilegal

    Di masyarakat, setidaknya ada lima kategori rokok yang masuk kedalam rokok ilegal, yaitu (1) rokok polos yang tidak berpita cukai, (2) rokok dengan pita cukai palsu, (3) rokok yang menggunakan pita cukai bekas dari bungkus rokok lain, (4) rokok berpita cukai salah personalisasi yang menggunakan pita cukai dari pabrik rokok lain serta (5) rokok dengan pita cukai salah peruntukkan atau yang menggunakan pita cukai jenis rokok lain yang tidak sesuai dengan jenis rokoknya.

    Berdasarkan survei dua tahunan yang dilakukan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (P2EB UGM) pada 2016-2020, peredaran rokok ilegal terus menurun, yakni pada 2016 sekitar 12,14 persen menjadi 7,04 persen pada tahun 2018, artinya setiap 100 bungkus rokok yang beredar, sebanyak 7 di antaranya adalah rokok ilegal.

    Jumlah tersebut setara dengan produksi 16,8 miliar batang rokok. Dengan jumlah tersebut, potensi kerugian negara karena peredaran rokok ilegal Rp909,45 miliar-Rp980 miliar.

    Nilai tersebut didapat dari perhitungan dua hal, yaitu akibat volume pelanggaran dan akibat kenaikan harga. Harga rokok yang naik akibat cukai dapat mendorong peningkatan prevalensi cukai rokok ilegal.

    Survei itu dilakukan di 73 kabupaten/kota dengan komposisi 17 kabupaten/kota merupakan kategori tingkat konsumsi rokok tinggi, 38 kabupaten/kota dengan kategori tingkat konsumsi menengah, dan 18 kabupaten/kota dengan tingkat konsumsi rendah.

    Selanjutnya pada 2020 peredaran rokok ilegal nasional kembali menurun menjadi sebesar 4,86 persen atau setiap 100 bungkus rokok yang beredar, sebanyak 4-5 batang di antaranya adalah rokok ilegal.

    Dengan jumlah tersebut, potensi kerugian negara karena peredaran rokok ilegal Rp339,18 miliar.

    Survei dilakukan di 64 kabupaten/kota dengan komposisi 19 kabupaten/kota merupakan kategori tingkat konsumsi rokok tinggi, 26 kabupaten/kota dengan kategori tingkat konsumsi menengah dan 19 kabupaten/kota dengan tingkat konsumsi rendah.

    Selain survei kuantitatif, P2EB UGM pernah melakukan studi kualitatif dengan mewawancarai para perokok yang menunjukkan meningkatnya harga rokok karena pertambahan cukai rokok tidak langsung membuat perokok sama sekali tidak mengonsumsi rokok.

    "Kami menanyakan kalau hanya punya uang Rp20 ribu di daerah terpencil, memilih untuk makan atau merokok? Mereka jawab ‘ya dua-duanya, tidak bisa memilih hanya makan saja, jadi pasti akan tetap merokok. Kami juga bertanya kalau misalnya harga rokok naik 300 persen apakah berhenti merokok? Jawabnya tidak, tapi hanya mengurangi konsumsi rokok, misalnya yang biasanya sehari sebungkus menjadi setengah bungkus," kata Direktur P2EB FEB UGM Artidiatun.

    Hal tersebut terkonfimasi pula dengan Survei Komnas Pengendalian Tembakau pada 2020 yang menunjukkan bahwa meski pandemi COVID-19 berpengaruh pada penghasilan responden secara ekonomi, ternyata 49,8 persen responden masih menghabiskan uang belanja untuk rokok yang sama besarnya seperti sebelum pandemi, dan 13,1 persen responden justru naik jumlah konsumsi dan uang belanjanya untuk rokok saat pandemi.

    Kecenderungan meningkatnya konsumsi rokok di masa pandemi menjadi kontraproduktif terhadap beban ekonomi masyarakat yang banyak terdampak akibat pandemi. Hal ini memperburuk situasi ekonomi yang telah dirugikan akibat konsumsi rokok.

    Berantas rokok ilegal

    Upaya untuk menanggulangi rokok ilegal dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dengan sejumlah operasi.

    Operasi Ampadan (bahasa Sangsekerta pita cukai) serta Operasi Gempur I, II, dan III menunjukkan 64,01 persen berasal dari pabrik yang izinnya tidak ada. Jenis rokoknya juga rokok polos tanpa pita cukai. Harga kisaran Rp7.000- Rp8.000 lokasi di rural dan perkebunan dengan konsumen berpendapatan rendah. Lokasinya, antara lain Kudus (Jawa Tengah), Malang (Jatim), dan Sidoarjo (Jatim) yang telah mengakar dan turun temurun dan siapa saja bisa.

    Pada 2018 DJBC sudah menyita 364,98 juta batang rokok dengan barang hasil penindakan (BHP). Total ada 361,26 juta batang rokok ilegal yang menjadi barang hasil penindakan pada 2019. Selanjutnya ada 384,51 juta batang rokok ilegal yang menjadi BHP hingga November 2020.

    Sementara sampai Agustus 2021, dari total 16.988 penindakan hingga Agustus 2021, penindakan rokok ilegal mencapai 44,91 persen dengan barang hasil penindakan (BHP) rokok ilegal senilai Rp13,48 triliun.

    Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Krisna Puji Rahmayanti mengungkapkan masyarakat memiliki pemahaman yang terbatas mengenai apa itu rokok ilegal.

    Krisna dan tim sudah melakukan penelitian di empat kabupaten, yaitu Kabupaten Malang (Jatim), Pasuruan (Jatim), Jepara (Jateng), dan Kudus (Jateng) pada periode 2020-2021 yang kerap menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.

    Dari informasi yang Krisna dapatkan bahwa rokok ilegal diperjualbelikan tidak hanya secara langsung tetapi sudah melalui daring dengan melibatkan jasa pengiriman barang meski tidak menyebutkan bahwa barang itu rokok ilegal.

    Harga rokok ilegal pun memang jauh lebih murah ketimbang rokok legal yang harga satu bungkusnya bisa mencapai Rp30 ribu.

    "Harga 1 bungkus rokok ilegal dengan isi 20 batang bisa Rp3.333 karena dijual Rp10 ribu per 3 bungkus atau satu batang hanya sekitar Rp150," tambah Krisna.

    Meski begitu, ia mengaku ada rokok ilegal yang harganya Rp4.000/bungkus, Rp5.000/bungkus isi 20 batang, Rp5.000/bungkus isi 16 batang, Rp6.000/bungkus isi 20 batang hingga Rp7.500/bungkus isi 20 batang

    "Rokok ilegal akhirnya sangat murah dan mudah diperoleh mulai dari lingkungan terdekat dengan informasi dari mulut ke mulut, membeli dari teman, temannya beli dari teman, dan beredar di lingkungan perkopian dan keluarga," ungkap Krisna.

    Krisna juga menemukan rokok ilegal diperjualbelikan di warung atau toko meski tidak terpampang di etalase toko. Namun pembeli yang ingin membeli rokok ilegal tinggal menyebut "Rokok Rp3.000 ada tidak?".

    Khusus untuk peredaran rokok ilegal di hajatan, menurut Krisna, hal itu tergantung dengan budaya setempat.

    "Budaya rokok dan merokok lekat dengan masyarakat Jepara, terutama dalam tradisi 'potangan' atau datang ke hajatan, biasanya rokok 'poden' atau rokok yang dijadikan hadiah hajatan hanya rokok legal untuk menjaga gengsi, sedangkan yang ilegal dikonsumsi keseharian karena ada yang mengatakan kalau menggunakan rokok ilegal akan dibicarakan 7 turunan," jelas Krisna.

    Di empat kabupaten itu, Krisna menemukan rokok ilegal diasosiasikan dengan rokok untuk usia tua, strata sosial rendah, dan pekerja kasar di pinggiran sehingga rokok ilegal tidak masuk dalam pergaulan anak-anak muda dan beredar di komunitas tertentu.

    "Artinya masyarakat rentan mengonsumsi rokok ilegal meski akses lebih tertutup, tetapi rokoknya murah sehingga masyarakat lebih mampu untuk mengonsumsinya," ungkap Krisna.

    Dalam penelitian yang sama, Krisna menemukan bahwa alasan utama masyarakat mengonsumsi rokok ilegal adalah harganya yang murah.

    "'Rokok ilegal dan legal sama-sama bahaya jadi mending (lebih baik) cari yang murah', 'tidak mungkin orang yang kerjanya ngarit (menyabit) makanan sapi tapi belinya rokok Rp30 ribu, pasti Rp4 ribu', seperti itu kata informan saya," ungkap Krisna.

    Namun dari data yang diperoleh, menurut Krisna, klaim rokok ilegal muncul karena adanya kenaikan harga rokok di Indonesia tidak terbukti karena dari data 2013-2018 menunjukkan kenaikan harga cukai tidak berkorelasi dengan rokok ilegal tapi berkorelasi pada penegakan hukum.

    "Jumlah rokok ilegal yang disita dari proses penindakan sejak 2016 sampai 2020 jumlahnya naik signifikan. Hal ini menunjukkan memang target kinerja DJBC meningkat dan sisi operasi dan jumlah batang yang disita meningkat meski pada saat yang sama harga rokok dari 2011-2018 meningkat. Apakah peningkatan harga menghasilkan kondisi yang sama dengan peredaran rokok ilegal? Dari survei yang dilakukan UGM pada 2010-2018, estimasi rokok ilegal 2010-2016 meningkat tetapi dari 2016-2018 menurun menunjukkan rokok ilegal berkurang meski harga rokok meningkat," jelas Krisna.

    Artinya, menurut Krisna, cukai rokok dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi rokok tetapi tidak berkorelasi langsung dengan peredaran rokok ilegal.

    Hal tersebut berlawanan dengan pendapat kalangan industri rokok yang menentang rencana kenaikan cukai rokok karena dianggap dapat meningkatkan jumlah rokok ilegal.

    Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Hayoan mengatakan sejak kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2020 sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen ditambah kenaikan tarif CHT 12,5 persen pada 2021, beban para pengusaha rokok bertambah berat, apalagi ditambah adanya pandemi COVID-19.

    Henry mengusulkan agar pemerintah tidak menaikkan tarif CHT karena akan membantu para pengusaha rokok untuk melakukan pemulihan akibat kenaikan tarif dan pandemi yang berlangsung dua tahun ini.

    Sebaliknya, Krisna mengungkapkan pemerintah sebaiknya membuat prioritas dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang antara lain berisi pembuatan peta jalan CHT termasuk soal kenaikan cukai rokok.

    "Dari kajian kami, cukai rokok dapat dimasukkan ke alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bisa digunakan untuk penindakan hukum rokok ilegal sekaligus menekan prevalensi merokok," ungkap Krisna.

    Operasionalisasi DBHCHT sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Dalam aturan tersebut ditentukan bahwa dari DBHCHT suatu daerah sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 25 persen untuk bidang kesehatan.

    "Di Malang, DBHCHT-nya sebesar Rp20 miliar, di Pasuruan Rp50,11 miliar, dan Kudus Rp38,88 miliar dan daerah-daerah ini menggunakan dana tersebut sesuai dengan karakteristik masing-masing, misalnya untuk sosialisasi, operasi bersama hingga pembentukan kawasan tertentu hasil tembakau sehingga memfasilitasi produsen-produsen rokok kecil tidak memproduksi rokok ilegal," tambah Krisna.

    Meski aturan tersebut baik, dalam pelaksanaan di lapangan, Krisna mengakui bahwa daerah-daerah yang memiliki DBHCHT adalah daerah produsen tembakau, sementara rokok ilegal banyak dipasarkan di daerah yang bukan produsen tembakau sehingga daerah itu tidak punya alokasi khusus untuk memberantas rokok ilegal.

    "Maka perlu dipikirkan apakah ada pembagian anggaran untuk daerah yang biasa menjadi target pemasaran rokok ilegal karena mereka tidak punya DBHCHT misalnya dengan menggunakan pajak rokok," kata Krisna.

    Senada dengan Krisna, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI Abdillah Ahsan mengungkakan rokok ilegal memberikan dampak negatif baik bagi masyarakat maupun bagi negara.

    Dampak tersebut, antara lain, meningkatkan keterjangkauan masyarakat mengonsumsi rokok karena harga rokok ilegal lebih murah; meningkatkan konsumsi rokok; meningkatkan tingkat kematian atau kesakitan akibat konsumsi rokok yang bertambah, mengurangi penerimaan negara karena rokok ilegal ada potensi penerimaan negara yang hilang.

    Selanjutnya ketiadaan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok ilegal menyebabkan masyarakat tidak tersosialisasikan bahaya rokok mengingat rokok ilegal kadang hanya dibungkus plastik biasa atau bahkan dibungkus bungkus permen, meningkatkan korupsi di negara itu, dan membiayai aktivitas kriminal dari hasil penjualan rokok ilegal.

    "Kesimpulan dari rokok ilegal ini adalah 'lose-lose situation', harga lebih murah, konsumsi meningkat, dan pemerintah kehilangan pendapatan ditambah dengan meningkatnya kesakitan dan kematian dengan konsumsi rokok. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pemberantasan rokok ilegal karena pemberantasan rokok ilegal dapat memberikan manfaat kesehatan masyarakat sekaligus penerimaan negara," jelas Abdillah.

    Ada sejumlah masukan yang diberikan oleh Abdillah, yaitu pertama pemberian sanksi yang lebih tegas bagi pelaku pembuatan dan pengedar rokok ilegal, terutama rokok ilegal yang dalam kategori "tidak pada peruntukannya" dan menunjukkan pengusaha rokok ilegal yang tertangkap kepada masyarakat untuk memberikan efek jera.

    Masukan selanjutnya adalah sinkronisasi alokasi dari DBHCHT dan pajak rokok untuk penindakan rokok ilegal, termasuk untuk alokasi Satpol PP, mengubah target kinerja penanganan rokok ilegal bukan pada kegiatan tetapi pada kerugian negara dari rokok ilegal; hingga pendaftaran/tracking mesin guna mencegah penggunaan mesin untuk produksi rokok ilegal.

    Memberantas rokok illegal pada akhirnya turut meningkatkan penerimaan keuangan negara meski pemerintah seharusnya tetap berpegang pada amanat Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 (sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995) tentang Cukai yang menyebutkan bahwa tujuan pemerintah menetapkan cukai tembakau yakni untuk mengurangi konsumsi rokok dan mengendalikan distribusi produk tembakau.

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Editor : Ulul Maskuriah
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Polhukam kemarin dari pemusnahan rokok ilegal hingga ancaman pijol

    Polhukam kemarin dari pemusnahan rokok ilegal hingga ancaman pijol

    21 November 2025 07:38

    Bea Cukai Kalbagsel musnahkan 3,3 juta batang rokok ilegal

    Bea Cukai Kalbagsel musnahkan 3,3 juta batang rokok ilegal

    20 November 2025 12:54

    Polhukam kemarin dari kampanye anti kekerasan hingga rokok ilegal

    Polhukam kemarin dari kampanye anti kekerasan hingga rokok ilegal

    24 September 2025 06:17

    Ditpolairud Polda Kalsel selamatkan uang negara Rp505 juta dari rokok ilegal

    Ditpolairud Polda Kalsel selamatkan uang negara Rp505 juta dari rokok ilegal

    23 September 2025 17:32

    Polhukam kemarin dari residivis curanmor hingga cegah rokok ilegal

    Polhukam kemarin dari residivis curanmor hingga cegah rokok ilegal

    20 Agustus 2025 09:39

    Bea Cukai Banjarmasin cegah rokok ilegal rugikan negara Rp1,3 miliar

    Bea Cukai Banjarmasin cegah rokok ilegal rugikan negara Rp1,3 miliar

    19 Agustus 2025 18:14

    Bea Cukai Banjarmasin monitoring harga rokok jaga kepatuhan di pasar

    Bea Cukai Banjarmasin monitoring harga rokok jaga kepatuhan di pasar

    15 Juni 2025 22:25

    Lanal dan bea cukai Kotabaru musnahkan 35.200 batang rokok ilegal

    Lanal dan bea cukai Kotabaru musnahkan 35.200 batang rokok ilegal

    13 Juni 2025 05:34

    Terpopuler

    Enam orang ditangkap KPK saat OTT di Amuntai HSU

    Enam orang ditangkap KPK saat OTT di Amuntai HSU

    Polhukam kemarin dari dugaan pemerasan kadis hingga kunker dewan

    Polhukam kemarin dari dugaan pemerasan kadis hingga kunker dewan

    Antrean panjang di Jembatan Bati Bati Kalsel

    Antrean panjang di Jembatan Bati Bati Kalsel

    Dua pemeran video asusila sesama jenis di Balangan terancam 12 tahun penjara

    Dua pemeran video asusila sesama jenis di Balangan terancam 12 tahun penjara

    KPK pinjam ruangan Polres HSU untuk pemeriksaan diduga terkait OTT

    KPK pinjam ruangan Polres HSU untuk pemeriksaan diduga terkait OTT

    Top News

    • UMP Kalsel 2026 naik 6,54 persen jadi Rp3,72 juta

      UMP Kalsel 2026 naik 6,54 persen jadi Rp3,72 juta

      15 jam lalu

    • Kejari Tapin tahan tersangka korupsi APBDes Pualam Sari

      Kejari Tapin tahan tersangka korupsi APBDes Pualam Sari

      21 jam lalu

    • Gunakan senapan angin, pelaku pembunuhan di Loksado lawan petugas

      Gunakan senapan angin, pelaku pembunuhan di Loksado lawan petugas

      22 Desember 2025 16:22

    • Pembunuhan di Loksado, Pelaku habisi korban gunakan mandau

      Pembunuhan di Loksado, Pelaku habisi korban gunakan mandau

      22 Desember 2025 15:38

    • Polres HSS bekuk satu pelaku terkait temuan jasad tanpa kepala di Loksado

      Polres HSS bekuk satu pelaku terkait temuan jasad tanpa kepala di Loksado

      22 Desember 2025 14:51

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com