"Perkiraan nilai barang sendiri Rp1,9 miliar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Tonny Riduan P Simorangkir di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin monitoring harga rokok jaga kepatuhan di pasar
Semua barang yang disita itu pun telah dimusnahkan dengan cara dibakar setelah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dimusnahkan.
Tonny menyatakan penindakan pada bidang kepabeanan dan cukai itu merupakan bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menjaga penerimaan negara.
Ditegaskan Tonny, Bea Cukai Banjarmasin bertekad melakukan tindakan yang tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat, negara, dan perekonomian.
Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin musnahkan barang bukti senilai Rp2,4 miliar
Adapun jeratan hukum yang dikenakan berupa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, berupa penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, serta barang yang tidak dilekati pita cukai yang sah.
Tonny pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersama-sama Kantor Bea Cukai untuk bersinergi dalam setiap penindakan barang kena cukai ilegal.
"Kolaborasi ini harus terus dipertahankan dalam upaya penegakan hukum di kepabeanan dan cukai di Kalsel," ucapnya.
Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin kenalkan peran kepabeanan-cukai ke mahasiswa ASMI
