Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) memusnahkan sebanyak 3.311.978 batang hasil tembakau berupa rokok berbagai merek alias rokok ilegal hasil sitaan sepanjang tahun ini.
"Turut dimusnahkan 383 kg berupa tembakau iris dan 1.652,29 liter minuman mengandung etil alkohol," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel Dwijo Muryono di Banjarmasin, Kamis.
Dwijo menyebut barang yang dimusnahkan itu total perkiraan nilainya sebesar Rp5.343.378.010.
Berdasarkan hasil perhitungan, peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp3.457.042.175 dari sisi penerimaan cukai.
Seluruh barang bukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain melalui penggunaan pita
cukai palsu, pita cukai bekas, serta peredaran barang tanpa pita cukai yang sah.

Dwijo menyatakan pemusnahan merupakan bentuk komitmen Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel dan KPPBC TMP B Banjarmasin dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.
Selain itu juga mempertegas perannya dalam penegakan hukum, perlindungan terhadap masyarakat dan industri yang taat aturan.
Dia mengakui pula keberhasilan penindakan tidak terlepas dari semakin bagusnya sinergi yang dilakukan Bea dan Cukai dengan instansi terkait seperti TNI, Polri, Kejaksaan dan penegak hukum
lainnya.
Seperti yang dilakukan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp505.474.680 dari peredaran rokok ilegal yang diungkap sebanyak 33.879 bungkus atau 677.580 batang pada 22 September 2025 lalu di bantaran sungai Martapura di Banjarmasin.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel AKBP Rengga Puspo Saputro mewakili Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin turut hadir menyaksikan pemusnahan sekaligus menandatangani berita acara pemusnahan.
