"Kami memonitor harga transaksi pasar (HTP) hasil tembakau berupa rokok di enam kecamatan pada sejumlah kabupaten di wilayah pengawasan Bea Cukai Banjarmasin," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin R Teddy Laksmana di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin musnahkan barang bukti senilai Rp2,4 miliar
Teddy menjelaskan langkah petugas di lapangan dengan mendata produk rokok yang dipajang.
Kemudian mencatat informasi kemasan, pita cukai dan harga jual termasuk lokasi toko sebagai pemetaan.
Teddy menyatakan kegiatan itu bertujuan memastikan harga jual tidak melebihi harga jual eceran (HJE).
Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin kenalkan peran kepabeanan-cukai ke mahasiswa ASMI
Petugas juga bisa mengontrol tarif cukai yang berlaku di pasaran serta memberikan edukasi kepada pemilik toko untuk menjual rokok sesuai ketentuan.
Peningkatan kesadaran pedagang dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal diharapkan bisa terus meningkat, sehingga peredarannya dapat optimal ditekan.
"Kami mengingatkan agar mematuhi aturan sehingga turut membantu dalam menjaga masyarakat dan mengamankan penerimaan negara," ucap Teddy.
Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin musnahkan 1,5 juta batang rokok tidak resmi