Barabai (ANTARA) - Setelah sempat satu hari dinyatakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) berstatus PPKM level IV, ternyata sesuai dengan Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 yang keluar pada tanggal 23 Agustus 2021 menyatakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masih berada di level III.
Status PPKM level III yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian itu bersama 7 Kabupaten di Kalsel lainnya yaitu HSU, Balangan, HSS, Banjar, Tabalong, Tapin dan Batola.
Sesuai dengan Inmendagri itu, dengan berstatus level III, Kabupaten HST punya kewajiban untuk melakukan penguatan 3T (testing, tracking, treatment).
Testing yang dilakukan terhadap yang suspek yaitu mereka yang bergejala dan kontak erat dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19. Tes yang harus dilakukan sebanyak 166 orang per harinya.
Baca juga: Mendagri terbitkan lanjutan PPKM
Status PPKM level III tersebut juga berlaku sejak Tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.
"Kemaren kita bersama Satgas memang sudah membahas persiapan PPKM level IV, namun karena keluar Inmendagri terbaru itu maka kita akan menyesuaikan kebijakannya," kata Pj Sekda HST Muhammad Yani.
Namun, pihaknya menyatakan, upaya yang dilakukan guna menurunkan kasus COVID-19 di Kabupaten HST tetap memaksimalkan peran Posko PPKM Mikro di tingkat desa dan kelurahan.
Sedangkan perkembangan kasus COVID-19 tertanggal 24 Agustus 2021 pukul 08.36 Wita adalah ada penambahan positif sebanyak 36 orang hingga totalnya menjadi 2783 orang. Sembuh juga bertambah 43 orang hingga totalnya menjadi 2112 orang. dalam perawatan 518 orang dan suspek 1 orang. Sedangkan yang meninggal menjadi 153 orang.