Barabai (ANTARA) - Satuan Tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) secara resmi menyepakati pemberlakuan PPKM level IV sesuai dengan Inmendagri pada rapat yang digelar pada Senin (23/8) di Auditorium kantor bupati setempat.
Sejumlah kebijakan pun telah disepakati, termasuk pemberlakukan PPKM level IV yang akan diterapkan secara masif kepada masyarakat sejak tanggal 24 Agustus 6 September 2021 mendatang dan salah satunya larangan mengadakan resepsi perkawinan.
"Dengan action melibatkan semua unsur pemerintahan termasuk TNI Polri, mudah-mudah dalam jangka waktu dua minggu ini kita sudah bisa turun level," kata Bupati HST H Aulia Okfiandi saat memimpin rapat.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto menyatakan siap mendukung kebijakan PPKM level IV tersebut. "Karena sudah ditetapkan, jadi mau tidak mau kita akan melakukan skenario pengendalian dan penanganan pandemi COVID-19 ini dari hulu hingga hilirnya," kata Kapolres.
Tentunya menurut Kapolres, dilakukan dengan sinergitas bersama melakukan sosialiasi kepada masyarakat agar mereka sadar dan mengerti pentingnnya menerapkan dan 5 M dan lebih masif lagi melakukan 3 T.
Razia dan yustisi juga akan kembali dilakukan. Tentunya akan ada sanksi bagi yang melanggar.
Sedangkan Dandim 1002/HST Letkol Inf Muh Ishak HB mengungkapkan, masalah PPKM level IV ini banyak masyarakat yang belum faham, jadi perlu disosialisasikan lagi sampai ke desa-desa.
"Tentunya PPKM mikro di tingkat desa harus diperkuat, saya sudah menginstruksikan kepada Jajaran Babinsa untuk membantu dan mengbackup agar kebijakan ini diketahui dan diataati oleh seluruh masyarakat," katanya.
Baca juga: HST ditetapkan PPKM level IV berikut aturan yang harus dipatuhi masyarakat
Baca juga: RSHD Barabai kekurangan perawat di ruang penanganan COVID-19
Baca juga: Wabup resmikan Jembatan 'Merah Putih' bantuan AA Gym dan Bakrie Amanah