Jakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar RI di Ankara menyerukan kepada warga negara Indonesia agar tidak menerima tawaran bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki, seiring dengan lonjakan jumlah kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan WNI.
Duta Besar RI untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal dalam konferensi pers yang dipantau dari Jakarta, Senin, mengatakan bahwa telah terjadi lonjakan jumlah kasus perdagangan manusia yang melibatkan WNI --yang pada umumnya dipekerjakan sebagai ART di Turki.
Dia menjelaskan bahwa sepanjang 2020, jumlah total kasus yang melibatkan WNI dan masuk ke dalam kategori tindak pidana perdagangan orang mencapai 20 kasus.
“Sementara dalam jangka waktu Januari hingga hari ini pada tahun 2021, sudah tercatat 19 kasus. Sudah hampir sama dengan jumlah kasus setahun pada tahun lalu,” ujar Dubes Iqbal.
Dia menegaskan bahwa dalam semua kasus yang terdata tidak melibatkan warga Turki, namun majikan yang terlibat adalah para warga dari negara-negara konflik yang berada di sekitar Turki dan menetap di negara itu.
“Kenapa tidak ada orang Turki terlibat di situ? Karena memang di Turki, sektor ART itu tidak termasuk sektor yang boleh untuk orang asing, dan karena orang Turki memang pada umumnya tidak menggunakan ART,” terang Iqbal.
Baca juga: Pencarian tenaga kerja sebagai migran modus terbanyak perdagangan manusia
Ia mengatakan kondisi terkait TPPO yang melibatkan WNI itu cukup mengkhawatirkan.
Oleh karena itu, katanya, KBRI menyerukan kepada para WNI agar tidak menerima tawaran untuk menjadi pekerja sektor ART di Turki, mengingat sektor tersebut tidak terbuka bagi warga negara asing.
“Tawaran untuk bekerja sebagai ART di Turki itu sudah dipastikan adalah ilegal dan itu sangat rentan menjadi korban perdagangan manusia,” tegasnya.
Selain itu, Turki sendiri tak pernah terdaftar menjadi negara tujuan untuk para pekerja sektor ART secara resmi.
Sementara itu, Koordinator bidang Protokol, Konsuler, dan Perlindungan WNI KBRI Ankara, Harlianto, menjelaskan bahwa pihak-pihak yang membawa masuk tenaga ART ke Turki kerap memanfaatkan visa elektronik atau e-Visa turis yang terbilang sangat mudah untuk didapatkan.
“Itu yang dimanfaatkan oleh agen-agen yang ada di Indonesia maupun di Turki,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa di antara sejumlah korban kasus tersebut, ditemukan bahwa beberapa hendak dikirim ke Erbil Irak.
Dalam kesempatan tersebut, Dubes Iqbal juga menyampaikan apresiasi kepada otoritas Turki serta Polri yang telah bekerja sama menelusuri 20 kasus yang dilaporkan oleh KBRI Ankara.
Baca juga: Kementerian PPPA Kumpulkan Data Perdagangan Manusia