Barabai (ANTARA) - Warga Walatung Kecamatan Pandawan berinisial MH (27) ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) karena berani dan ketahuan jualan judi togel online.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Subagyo menerangkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (22/3) sekira pukul 22.00 WITA.
Saat tersangka jualan angka judi togel secara online di teras rumah warung kopi Kai Anggut di Desa Walatung Rt 006/003.
"Penangkapan dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah karena maraknya jualan togel online di wilayah tersebut," katanya.
Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp327 ribu hasil penjulan togel, satu buah gawai merk Redmi 5A yang berisikan angka pasangan judi togel.
Tersangka dapat dijerat Pasal 303 Jo 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal sepuluh juta rupiah.