Banjarmasin (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka menjalin komunikasi yang baik dalam penegakkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin Drh Nur Hartanto MM di Banjarmasin Selasa mengatakan, sosialisasi tersebut sekaligus sebagai upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang karantina pertanian serta membangun sinergitas antarinstansi terkait,.
Menurut Hartanto, kegiatan sosialisasi UU Nomor 21 tahun 2019 tersebut, penting dilaksanakan untuk meningkatkan sinergi dengan instansi yang lain, termasuk peraturannya.
Sebagai contoh, di dalam pasal 29 menyebutkan bahwa pemilik alat angkut wajib melaporkan muatannya kepada pejabat karantina dan bila tidak melaporkan akan terkena sanksi administratif.
Maka, tambah dia, perlu adanya sinergi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang mengawal Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sehingga pelaporan dan sanksi dapat dilaksanakan dengan baik.
Demikian juga dengan kewajiban pemusnahan sampah dari alat angkut yang terkontaminasi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) harus berkoordinasi dengan pengelola tempat pemasukan seperti Pelindo.
Badan Karantina Pertanian tambah dia, juga bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam rangka penegakkan peraturan perkarantinaan. Sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini akan meningkatkan sinergi Karantina Pertanian dengan semua stakeholder dalam rangka melindungi negeri.
Balai Karantina Pertanian sosialisasi penegakan UU karantina hewan, ikan dan tumbuhan
Selasa, 15 Desember 2020 13:58 WIB