Raperda ini diinisiasi dengan banyaknya penggunaan lahan pertanian di HSS yang tidak pada peruntukannya sebagai lumbung pangan dan beralih berfungsi, memang mendapat perhatian yang serius dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSS.
"Ini sebagai bukti bahwa DPRD HSS juga sangat memperhatikan kehidupan petani yang merupakan tulang punggung kehidupan warga HSS," kata Syafrudin di Kandangan, Selasa.
Syafrudin menuturkan usulan raperda inisiatif dari DPRD tersebut untuk melindungi lahan pertanian, karena mengatur berbagai ketentuan dan perlindungan untuk lahan pertanian.
Baca juga: Ketua DPRD HSS gelar open house sajikan makanan khas lebaran
Dijelaskan dia, raperda ini akan menjamin ketersediaan lahan pertanian secara berkelanjutan, dengan adanya pembinaan dan pengawasan pemanfaatan lahan pertanian secara berkelanjutan.
Kemandirian dan kedaulatan pangan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani, dan sangat sesuai dengan instruksi Presiden RI tentang kedaulatan pangan.
"Tentu saja kami selaku pihak eksekutif sangat setuju dengan adanya raperda ini, untuk selanjutnya disahkan sebagai perda HSS," ujar Bupati HSS.
Untuk itu, Syafrudin pun memohon dukungan kepada anggota dewan, bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan pengerukan di bagian hilir Sungai Amandit Lama dan Baru.
Baca juga: DPRD HSS terima LKPJ tahun anggaran 2024
"Rencana pengerukan ini sudah kami konsolidasi dengan Balai Wilayah Sungai III Kalimantan di provinsi," tuturnya.
Rapat Paripurna DPRD tersebut berlangsung singkat karena hanya agenda tunggal mendengarkan pendapat Bupati HSS.
Rapat dipimpin Ketua DPRD HSS H Ahmad Fahmi didampingi Wakil Ketua I H Husnan, dan Wakil Ketua II H M Kusasi, sementara pihak eksekutif turut hadir para asisten, staf ahli dan beberapa kepala OPD.