Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Deputy III Pengendalian dan Pengaturan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Doddy Imron Cholid menegaskan, penyelesaian sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) membutuhkan waktu enam bulan.
"Penyelesaian sertifikat Prona hanya membutuhkan waktu enam bulan. Jika ada pihak atau oknum BPN yang bermain dan memperlambat apalagi hingga dua tahun, silahkan laporkan," ujarnya di Banjarbaru, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan usai penyerahan sertifikat massal Program Strategis BPN semester I tahun 2014 lingkup Kanwil BPN Kalsel di halaman Kantor Pelayanan Pertanahan Kota Banjarbaru Jalan Panglima Batur.
Ia mengatakan, waktu enam bulan menyelesaikan sertifikat Prona tersebut berlaku jika seluruh persyaratan yang diwajibkan terpenuhi dan tidak ada pihak lain yang membuat persyaratan tidak lengkap.
"Contohnya, ada pemilik tanah di sebelah lahan yang tidak berada di tempat. Itu bisa membuat prosesnya lambat. Namun, jika syarat lengkap, proses juga cepat dan jika ada yang memperlambat, laporkan," ucapnya.
Ditegaskan, pihaknya siap memproses pihak atau oknum yang memperlambat penyelesaian sertifikat yang menjadi salah satu program strategis BPN dan diberikan secara gratis kepada masyarakat.
"Biaya pembuatan sertifikat Prona ditanggung pemerintah sehingga pemilik tanah tidak bayar atau gratis kecuali biaya materai dan biaya lain yang ditetapkan atas kesepakatan bersama," ungkapnya.
Dikatakan, seluruh biaya proses pembuatan sertifikat Prona tidak dikenakan biaya termasuk pengukuran sehingga jika ada pihak atau oknum yang meminta biaya maka masyarakat bisa melaporkannya.
"Silahkan laporkan jika ada pihak atau oknum yang memungut biaya dan setiap kantor BPN sudah memiliki kotak pengaduan yang akan segera ditindaklanjuti jika ada pengaduan masyarakat," ujarnya.
Ditambahkan, BPN mendapat kuota menyelesaikan satu juta bidang tanah setiap tahun dan jumlah itu masih dianggap kurang karena masih ada 45 juta bidang tanah yang belum didaftar untuk disertifikasi.
"Harapan kami, kuota sertifikat Prona ditambah menjadi 5 juta setiap tahun sehingga sembilan tahun bisa selesai. Namun karena keterbatasan dana APBN sehingga hal itu tidak bisa diwujudkan," katanya.
