“Kami bekerja sama dalam administrasi pertanahan untuk mendukung tugas Pengadilan Agama berkaitan objek kebendaan, terutama tanah yang biasa menjadi sengketa hukum,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Ahmad Suhaimi di Banjarbaru, Jumat.
Menurut Suhaimi, pendampingan petugas BPN diperlukan saat pengadilan melakukan sita atau eksekusi terhadap objek tanah, termasuk memastikan lokasi dan data tanah sesuai dengan yang tercantum dalam surat gugatan.
Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru Kelas IB, Hikmah, menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut, sehingga pelaksanaan putusan terkait tanah dapat berjalan tanpa keraguan.
Baca juga: Kantor Pertanahan Banjarbaru terbaik capaian pengamanan aset daerah

Baca juga: Kanwil BPN Kalsel tanam 200 pohon di Banjarbaru dan Banjar
“Kami banyak menangani perkara ahli waris, penetapan harta bersama akibat perceraian, hingga tanah wakaf. Semua memerlukan peran BPN dalam pendampingan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru juga menyerahkan sertipikat tanah wakaf, di antaranya kepada Pondok Pesantren Karomatul Aulia sebanyak dua sertipikat, Masjid Ar Rahman 14 sertipikat, dan Mushola Al Mansyur dua sertipikat.
Suhaimi menyebut legalisasi tanah wakaf merupakan hasil kolaborasi pihaknya dengan Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru, bahkan mewacanakan Banjarbaru sebagai Kota Tertib Wakaf untuk meminimalkan sengketa tanah wakaf.
“Tahun 2024 ada 19 sertipikat tanah wakaf kami terbitkan, dan tahun ini 25 sertipikat. Kami terbuka menerima pengajuan sertipikat tanah wakaf, sepanjang dokumen lengkap, pasti segera diterbitkan,” tegasnya.
Baca juga: South Kalimantan BPN plants 200 trees in Banjarbaru, Banjar
Video:
