Banjarmasin (ANTARA) - Komisi 1 DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) permasalahan administrasi pertanahan, di antaranya terkait tapal batas dan validasi identitas kepemilikan tanah yang dilaksanakan di gedung dewan kota, Kamis.
Ketua Komisi 1 Aliansyah di Banjarmasin, Kamis, menyampaikan, RDP ini menghadirkan Ikatan Pembuat Akta Tanah Kota Banjarmasin, Ikatan Notaris Indonesia Kota Banjarmasin, camat dan lurah se-Kota Banjarmasin serta Badan Pertanahan Kota Banjarmasin.
"Termasuk juga kita undang dalam RDP ini instansi pemerintah kota, yakni Dinas Perizinan dan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan," ujarnya.
Aliansyah menyatakan, RDP ini mengemukakan berbagai permasalahan administrasi pertanahan di wilayah kota yang sudah berusia 499 tahun pada 2025 ini, seperti tapal batas dengan wilayah kabupaten tetangga, yakni Kabupaten Banjar dan Barito Kuala.
Baca juga: DPRD Banjarmasin bahas dokumen pertanahan di Raperda arsip
Yang menjadi masalah terkait ini adanya kewajiban "penataan batas" dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin terkait alih media sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik.
Selain itu, ungkap Aliansyah, adanya perbedaan aturan atau penafsiran antara BPN, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin, Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat sipil untuk kelengkapan pengurusan, khususnya adanya perbedaan penulisan nama dalam sertifikat dan data identitas kependudukan.
"Ini sebagian aspirasi yang kita tampung hingga dibahas pada RDP ini, meskipun akhirnya belum ada ketetapan mutlak, tapi kita masing-masing mendapatkan pengetahuan dan mengarahkan untuk saling bersinergi," ujarnya.
Aliansyah menyatakan, masing-masing instansi memiliki pedoman peraturan terkait semua itu, hingga harus ada kelanjutan agar bisa saling disinergikan," ujarnya.
Baca juga: Banjarmasin sinergikan Raperda perizinan dengan PP 28 tahun 2025
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Aang Mandayana menyampaikan, RDP yang dilaksanakan DPRD kota ini sangat bagus, hingga permasalahan administrasi pertanahan dicarikan solusinya.
Seperti permasalahan ganti nama, itu harus taat pada prosedur layanan pertanahan, yakni Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.
"Ada perbedaan nama kita arahkan pergantian nama, bila taat pada hukum administrasi itu, syaratnya harus ada ketetapan pengadilan," ujarnya.
"Tapi bila tunduk pada hukum adat ada surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan yang diketahui oleh lurah dan camat," paparnya.
Namun diakuinya, peraturan tersebut ada perbedaan pandangan dari instansi lainnya, tentunya bisa dibicarakan lebih lanjut untuk sinkronisasi ke depannya.
Terkait dengan penataan batas, Aang mengatakan, pihaknya tidak melebihkan bahwa semua batas-batas, sama halnya pengukuran ulang terhadap sertifikat terbit.
"Jika analisa spasialnya bidang tanah itu ada perubahan kita syaratkan untuk penataan batas dulu," ujarnya.
