Saya yakin ada hak adat dan hak ulayat di tanah yang belum terpetakan ini

Banjarbaru (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan sekitar 850 ribu hektare tanah di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang belum terpetakan potensial didaftarkan sebagai tanah ulayat masyarakat hukum adat.

"Saya yakin ada hak adat dan hak ulayat di tanah yang belum terpetakan ini," kata dia saat sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Gedung KH Idham Chalid Banjarbaru, Kamis.

Nusron mengungkapkan peta tanah di Kalsel luasnya 3,7 juta hektare dan 2,05 juta hektare di antaranya dalam bentuk area penggunaan lainnya (APL) serta 1,6 juta hektare area hutan.

Dari 2,05 juta hektare APL tersebut, yang sudah terdaftar atau terpetakan baru 1,2 juta hektare.

Sedangkan 850 ribu hektare sisanya atau setara 42 persen dari total APL belum ada pemiliknya secara hukum.

Maka dari itu, Nusron berharap tanah yang memang menjadi haknya masyarakat hukum adat dapat segera didaftarkan atas nama komunal atau kelembagaan adat.

Jika tidak, dikhawatirkan suatu hari nanti ada klaim dari pihak tertentu baik perorangan ataupun perusahaan  atas tanah tersebut maka terjadi konflik dengan masyarakat.

"Ini sudah terjadi dimana-mana seperti di Riau, Jambi dan Sumatera Selatan," ungkapnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat hak pakai kepada sejumlah pihak. (ANTARA/Firman)

Nusron menegaskan pula bagi petugas BPN yang telah mengantongi peta tanah ulayat maka ketika ada klaim dari suatu pihak dapat ditolak permohonan penerbitan sertifikatnya.

"Jadi negara melindungi kepemilikan aset masyarakat hukum adat,  sifatnya komunal bukan individu artinya milik bersama bukan perorangan," tegasnya.

Sementara Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda turut mengajak masyarakat hukum adat di Kalsel dapat segera mendaftarkan tanah ulayat sepanjang memiliki bukti sejarah dari pengelolaannya sejak dulu.

"Upaya Kementerian ATR ini harus kita dukung dengan segera mengindentifikasi tanah masyarakat adat sehingga isu-isu pencaplokan oleh pihak swasta bisa kita mitigasi sejak awal," jelasnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama peserta sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kalsel. (ANTARA/Firman)

Pada kesempatan itu, Menteri Nusron menyerahkan sertifikat hak pakai kepada sejumlah pihak seperti Pemerintah Provinsi Kalsel, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Lanud Sjamsudin Noor hingga Polda Kalsel dan pondok pesantren.

Usai sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat, Menteri Nusron melanjutkan rapat koordinasi dengan kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Selatan.



Pewarta: Firman
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026