Banjarbaru (ANTARA) - Konflik agraria kerap terjadi berkaitan penguasaan bidang tanah yang dipicu adanya saling klaim kepemilikan.
Sebagai upaya mitigasi atas potensi konflik, negara pun hadir memberikan layanan legalisasi tanah sesuai haknya.
Peningkatan pembangunan di suatu wilayah seperti Kota Banjarbaru yang kini menjadi Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan menggantikan Kota Banjarmasin juga tak luput dari persoalan sengketa berkaitan tanah.
Denyut nadi Banjarbaru menjadi pusat pemerintahan provinsi dan lembaga vertikal serta pusat pertumbuhan baru di Kalimantan Selatan turut mendorong hasrat banyak orang untuk memiliki tanah di kota ini.
Berdasarkan data Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, luas wilayah kota ini 30.519,8 hektare dengan luas area penggunaan lainnya (APL) 29.178,4 hektare dan sisanya kawasan hutan 1.330,65 hektare.
Adapun luas tanah terpetakan 29.178,4 hektare sehingga APL yang diperuntukkan untuk kegiatan selain kehutanan seperti pemukiman, pertanian, dan perkebunan telah terpetakan seluruhnya.
"Karena Kota Banjarbaru dicanangkan sebagai kota pendaftaran tanah lengkap," kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Dr Ahmad Suhaimi di Banjarbaru, Selasa.
Menurut Suhaimi, kota yang terus berkembang seperti Banjarbaru menarik banyak investor yang tentunya membutuhkan kepastian hukum salah satunya pertanahan.
Banjarbaru merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Banjar dan resmi menjadi kota otonom dengan status Kotamadya pada tahun 1999.
Sertipikat lama yang belum terpetakan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi potensi masalah jika tak dilakukan mitigasi berupa plotting tanah yakni pemetaan lokasi tanah berdasarkan data yang tertera pada sertipikat tanah.
BPN menggulirkan layanan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yaitu program pemerintah Indonesia untuk mendaftarkan tanah secara serentak terutama tanah yang belum memiliki sertifikat guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
"Dengan PTSL maka BPN mendapatkan gambaran wilayah yang utuh, mana tanah yang belum terpetakan, tanah yang sudah terdaftar dan belum serta yang sudah bersertipikat," jelas Suhaimi.
Terhadap tanah di bawah tahun 2012, Suhaimi mengimbau agar segera dilakukan plotting tanah di BPN.
Kemudian bagi pemiliknya yang telah mengantongi sertipikat agar dipasang patok batas bidang tanah dan dimanfaatkan untuk diberi tanda.
Bagi yang ingin melakukan pembelian tanah maka diminta mengecek dengan benar legalitasnya.
Pastikan pemiliknya mempunyai kedudukan yang kuat bukan tanah warisan yang dijual salah satu ahli waris.
Kemudian tidak sedang berperkara dan lakukan pengecekan kepada kelurahan dan tetangga batasnya.
"Kami membuka layanan konsultasi berkaitan jual beli tanah, semua layanan gratis," kata Suhaimi.
Sebagai putra daerah kelahiran Banjarmasin 26 September 1976, Suhaimi mengabdi di BPN sejak 1998 dengan tugas pertamanya di Kabupaten Kotabaru.
Lama menjadi staf di Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan, dia kemudian dipromosikan menjadi Kepala Kantor Pertanahan Hulu Sungai Utara tahun 2017 hingga 2019.
Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Barito Kuala tahun 2019 hingga 2021 dan Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut 2021 hingga 2024.
Barulah pada September 2024, lulusan S3 Ilmu Hukum Universitas Airlangga ini diberikan amanah sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru.
Suhaimi dalam pengabdiannya ingin terus membantu pemerintah daerah mempersiapkan tanah untuk roda pembangunan dengan baik.
Menurut dia, kompleksitas persoalan tanah tidak bisa diselesaikan sendiri oleh BPN namun dibutuhkan sinergi lintas instansi termasuk aparat penegak hukum.
Lantas apakah pegawai BPN banyak memiliki tanah? Suhaimi menegaskan BPN mengurus tanah masyarakat bukan mengurus tanahnya sendiri.
Jika seorang pegawai BPN mempunyai tanah maka itu memang dia membelinya secara legal.
Tetapi tidak mungkin BPN mengambil tanah masyarakat secara sewenang-wenang.
"Banyak pegawai BPN tidak punya tanah, karena sejatinya pegawai BPN bertugas mengabdi untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah masyarakat," tegasnya.
Memulai karier dari bawah, pemilik lima karya buku ini menjadikan pengalaman adalah guru terbaiknya.
Sehingga ketika menjadi pemimpin seperti sekarang sebagai kepala kantor maka dia bisa merasakan suasana kebatinan seluruh pegawai mulai tingkat bawah sampai tataran eksekusi.
Maju terus putra daerah, mengawal roda pembangunan di Banua Kalimantan Selatan dari layanan
administrasi pertanahan.
