Banjarbaru (ANTARA) - Polisi berhasil membongkar gudang minuman keras (miras) di eks lokalisasi Pembatuan Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung yang memimpin langsung pengungkapan itu mengatakan, sebanyak 126 dus berisi 2.172 botol miras berbagai merek dan jenis disita.
"Ada miras berkadar alkohol tinggi seperti merek New Port dan Red Label hingga bermacam jenis anggur dan bir kami temukan," terang dia di Banjarbaru, Senin.
Untuk pemiliknya berinisial TM (36) digiring ke Mapolsek Banjarbaru Barat untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim.
Andri membeberkan, terungkapnya bisnis miras ilegal tersebut berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan. Dimana diduga ada peredaran miras di eks lokalisasi Pembatuan secara bebas.
Ditegaskan Kapolsek, penindakan terhadap jual beli miras merupakan komitmen dari Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso untuk Kota Banjarbaru bebas miras. Dimana adanya miras dikhawatirkan dapat mengancam stabilitas keamanan wilayah.
Kemudian sejalan pula dengan program kerja Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di Bumi Lambung Mangkurat.
Polisi ungkap gudang miras di eks lokalisasi Pembatuan
Senin, 31 Agustus 2020 11:11 WIB
Ada miras berkadar alkohol tinggi seperti merek New Port dan Red Label hingga bermacam jenis anggur dan bir kami temukan