Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus pelaku penggelapan dana koperasi senilai Rp670 juta yang telah lama dicari petugas setelah dilaporkan korbannya.
"Tersangka inisial MAF (33) ditangkap pada Senin (3/8) kemarin di sebuah rumah Jalan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi di Banjarmasin, Selasa.
Kasus yang menjerat pelaku bermula dari laporan korban dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati yang mengalami kerugian Rp670.000.000.
Polisi pun menindaklanjuti laporan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut dengan melakukan penyelidikan sejak 16 Januari 2020.
Namun, terlapor keburu menghilang dan terus dilakukan pencarian oleh Unit 2 Subdit 2 Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Kalsel.
Kemudian pada Senin (3/8), polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah di Banjarmasin. Tim 2 Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel dipimpin Kanit Resmob AKP Agus Rusdi mendukung Subdit 2 Harda sehingga berhasil meringkus tersangka.
"Pelaku sendiri berdomisili di Kota Banjarbaru. Namun dia sempat pergi ke Jakarta untuk bersembunyi setelah mengetahui dilaporkan ke polisi," tandas Sugeng.
Kini tersangka ditahan dan penyidik menjeratnya Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan penjara maksimal
4 tahun.