"Ada dua lokasi pembuangan kami temukan dengan jarak cukup berdekatan, satu di depan komplek bagian samping dekat pos jaga dan satu lagi di bagian dalam perumahan pada lahan kosong," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Pertamina-Ditreskrimsus Polda Kalsel pastikan mutu BBM SPBU terjaga
Dari lokasi, petugas menemukan 48 kardus berisikan limbah medis bermacam produk seperti alat suntik bekas, botol bekas cairan infus, toples bekas pengecekan urine hingga botol bekas obat dan pemeriksaan darah.
Petugas juga mendapati satu klip plastik bertuliskan RSUD Pulang Pisau, Kalimantan Tengah yang kini disita sebagai salah satu bukti untuk petunjuk penyidikan.
Hasil penelusuran polisi dipimpin Kanit 3 Lingkungan Hidup AKP Aditya Dwi Darmawan, pelaku yang melakukan pembuangan Fahrurazi alias Anton selaku penjaga perumahan.
Kepada polisi, pelaku mengaku sampah medis itu diterima dari seorang sopir mobil box sekitar bulan September 2024 lalu.
Fahrurazi masih berstatus saksi dan jika ditetapkan sebagai tersangka maka dijerat Pasal 104 dan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Baca juga: Oknum anggota Polsek Limpasu HST miliki 0,5 kg sabu

Baca juga: BNNP Kalsel buru sindikat anggota Polsek Limpasu edar narkoba
Riza menegaskan sampah medis termasuk limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) sehingga tidak boleh sembarangan dibuang dan pengelolaannya harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
"Sampah medis ini tentu bisa mencemari tanah dan air yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat," jelasnya mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.
Riza pun mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan serupa terkait pembuangan limbah medis sembarangan maka segera melaporkan ke polisi terdekat atau melalui saluran telepon Polri 110.
Diketahui, Polda Kalsel mengungkap kasus pembuangan limbah medis secara ilegal di lingkungan pemukiman warga Jalan Tatah Cina, Komplek Pesona Modern 2 Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar pada November 2024.
Baca juga: Pemprov-Polda Kalsel sediakan 1.000 sembako pasar murah bagi pekerja
Video: