Oleh Imam Hanafi
Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, terancam tidak mendapatkan haknya berupa bagi hasil dari eksploitasi minyak dan gas di Blok Sebuku, oleh perusahaan minyak dan gas (Migas), PT Mubadala.
Sekretaris Daerah Kotabaru, H Suriansyah, di Kotabaru, Senin mengatakan, berdasarkan surat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kabupaten Kotabaru, tidak masuk dalam daftar daerah penghasil yang akan mendapatkan dana bagi hasil dari eksploitasi migas di Blok Sebuku.
"Bahkan Sulbar, yang pernah mengklaim Pulau Larilarian masuk wilayahnya juga tidak masuk dalam daftar daerah penghasil yang akan mendapatkan dana bagi hasil berdasarkan SK ESDM," ujarnya.
Oleh karenanya, lanjut Sekda, Kotabaru segera membentuk tim, dengan agenda pertama, melakukan pengecekan lapangan terhadap pengukuran jarak titik sumur kilang migas dengan pantai tersurut, Kementerian ESDM.
Agenda kedua, melakukan konfirmasi kepada ESDM, terkait daftar nama-nama daerah yang akan menerima dana bagi hasil eksploitasi migas di Blok Sebuku, karena Kotabaru tidak masuk dalam daftar.
"Karena sejak Oktober 2013, PT Mubadala selaku perusahaan yang melakukan eksploitasi Migas di Blok Sebuku, sudah berproduksi, dan hasil produksinya untuk melayani industri pupuk di Kaltim," terangnya.
Kabaranya, kata Suriansyah, perusahaan PT Mubadala juga sudah menyerahkan dana bagi hasil kepada pemerintah pusat.
Sebelumnya, Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, Pemkab Kotabaru, segera berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, terkait haknya atas beroperasinya perusahaan Migas PT Pearl Oil di Blok Sebuku.
Irhami mengaku sudah memerintahkan Dinas Pertambangan dan Energi, dan Badan Lingkungan Hidup Daerah serta instansi terkait lainya segera menjadwalkan pertemuan dengan SKK Migas.
"Kita ingin tahu apa saja sih haknya Kotabaru, setelah perusahaan migas PT. Pearl Oil mulai beroperasi," kata Irhami.
Taufiq Rifani saat menjabat Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, mengungkapkan, berdasarkan pasal 34 Peratuan Pemerintah (PP) no.35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu migas, daerah mendapatkan hak istimewa berupa saham `participation interst` sebesar 10 dari PT Pearl Oil Blok Sebuku.
Kabupaten Kotabaru akan memperoleh sekitar 66,6 persen saham dan Pemprov Kalsel sekitar 33,3 persen dari 10 persen PI.
Dikatakan, PI sebesar 10 persen tersebut merupakan hak istimewa yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah kerja pertambangan (WKP) Kontraktor Kerja Sama (KKS).
Taufik menjelaskan, berdasarkan data tekhnis lapangan, Blok Sebuku yang terletak di perairan Lari-larian, Kecamatan Pulau Sebuku itu memiliki cadangan gas sekitar 370 billion cubic feet (BCF).
Hasil DST test di sumur Makssar Strait-4 menunjukkan adanya kandungan 40 Million Metric Standard Cubic Feet per Day (MMSCF/D) gas dan 50 BPD condensate, terang Taufik.
Rencananya gas akan dialirkan melalui pipa di dasar laut sepanjang 300 km ke Senipah, Bontang-Kalimatan Timur.
Selain `participation interst`, Kotabaru juga masih berhak mendapatkan penerimaan atas pengelolaan minyak dan gas keterkaitan dengan kewenangan dan hak Kabupaten Kotabaru pada Blok Sebuku.
"Dana bagi hasil dan peluang pendukung bidang migas (Bidang logistik dan penyedia kegiatan teknis seluruh aktivitas pertambangan migas)," tambanya.
Pemberian dana bagi hasil telah dijelaskan dalam Undang-Undang no.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Sementara itu, Bupati Kotabaru H Irhami berharap, setelah ada pertemuan, hak yang akan diperoleh Kotabaru akan jelas.