Tapin (ANTARA) - Polsek Tapin Utara, Polres Tapin berhasil mengamankan 66 minuman keras berbagai merk yang disimpan di dalam bunker oleh si penjual pada Rabu (10/6) pukul sekira pukul 20.30 Wita
Penggerebekan yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Tapin Utara, IPDA Subroto Rindang AS tersebut berhasil mengamankan satu pelaku MS yang diketahui penyimpan dan penjual minuman haram tersebut.
"Bermula dengan adanya informasi masyarakat perihal peredaran miras tanpa ijin, Polsek langsung menindak lanjuti," ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, 66 minuman keras tersebut diamankan di dua lokasi, lokasi pertama berada disebuah kios yang berada dipinggir jalan Trantrang Keluarahan Rantau Kiwa.
"Untuk di kios tersebut, anggota mengamankan miras yang disembunyikan penjual di semak-semak belakang kios," ujarnya.
Sementara untuk lokasi kedua berada di Komplek Perumahan Griya Prima Asri yang tidak jauh dari lokasi titik pertama.
"Dilokasi kedua ini kita berhasil menemukan tempat menyembunyikan miras yakni di dalam tempat khusus yakni bungker di dalam kamar dan ditutupi kasur," ujar Kapolsek lagi
Diketahui pelaku memang pedagang lama, terlihat dari tempat penyimpanan yang di simpan di tempat khusus yakni bunker dengan ukuran luas 1x70 cm dan kedalaman sekitar 50 cm.
"Saat ini pelaku kita kenakan tindak pidana ringan atau tepiring," pungkas Kapolsek.