Banjarmasin (ANTARA) - Dua pengedar narkoba di Banjarmasin ditangkap polisi pasca Lebaran Idul Fitri dengan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat 9,92 gram.
"Tersangka ditangkap pada hari ketiga Lebaran yaitu Selasa tanggal 26 Mei 2020," terang Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari di Banjarmasin, Rabu.
Pria berinisial FJ (31) dan SH (41) diringkus petugas di Gang Bakti Jalan Teluk Tiram Darat, Kota Banjarmasin ketika melakukan transaksi.
Matsari mengungkapkan, keduanya sempat mengelak dikatakan sebagai pengedar dan mencoba membuang barang bukti.
Namun berkat kesigapan petugas yang berhasil mengamankan sabu-sabu dari tangan keduanya, sehingga tersangka tak bisa berkilah lagi dan akhirnya pasrah digelandang ke Mapolda Kalsel.
"Kami masih berupaya melakukan pengembangan jaringan di atasnya yang mengendalikan kedua pelaku karena mereka ini hanya kurir," beber Matsari mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra.
Oleh penyidik, tersangka yang kini ditahan di Rutan Mapolda Kalsel dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Peredaran narkoba memang tak mengenal hari, termasuk saat Lebaran. Mudah-mudahan kita doakan kedua tersangka dapat bertobat dalam penjara dan tak lagi jadi pengedar," timpal Matsari.
Dua pengedar narkoba di Banjarmasin ditangkap pasca Lebaran
Kamis, 28 Mei 2020 6:18 WIB
Tersangka ditangkap pada hari ketiga Lebaran yaitu Selasa tanggal 26 Mei 2020,