Kandangan (ANTARA) - Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP HSS melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, dengan vonis pelanggaran denda Rp2 juta.
Kepala Satpol PP HSS Iwan Friady, di Kandangan, Kamis (14/5), mengatakan sidang digelar terkait dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum (Tibum), sebagaimana tercantum dipasal 45 ayat 2, dengan pelanggaran izin cafe yang disalahgunakan untuk jadikan tempat karaoke.
Baca juga: Penertiban rutin di HSS, tempat kumpul hingga warung malam nekad buka bakal dibubarkan
"Izin cafe disalahgunakan dengan menambah ruang atau bilik karaoke tertutup, terdakwa divonis denda sebesar Rp2 juta, dengan acaman penjara dua bulan penjara jika tidak dibayarkan ke pihak kejaksaan, yang kemudian dijadikan kas daerah,"katanya, dalam keterangan.
Dijelaskan dia, sebelumnya, pada tanggal 30 April 2020 lalu berdasar laporan masyarakat yang keberatan adanya cafe dengan aktifitas karaoke di kecamatan Kandangan, yang beroperasi di malam bulan Suci Ramadhan, .
Aparat gabungan dari Polsek Kandangan dan Satpol PP HSS kemudian melakukan pengecekan dan penindakan, dan benar saja di tempat kejadian ditemui sejumlah orang berada dalam bilik karoeke.
Baca juga: Jumlah PDP HSS turun jadi tiga, kasus sembuh bertambah satu
Setelah dicek karoke bersangkutan tidak memiliki izin dan melanggar Perda Tibum serta Perda Ramadhan, oleh petugas sejumlah orang bersama pemilik karaoke di amankan ke Polsek Kandangan serta Mako Satpol.PP untuk di data.
Dan untuk pemilik diberikan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik PNS di Satpol.PP HSS untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya, berikut petugas juga melakukan penyitaan alat musik dan Karoke guna bukti dipersidangan.
Salah gunakan izin cafe untuk aktifitas karaoke, divonis denda Rp2 juta
Kamis, 14 Mei 2020 20:37 WIB
Izin cafe disalahgunakan dengan menambah ruang atau bilik karaoke tertutup, terdakwa divonis denda sebesar Rp2 juta, dengan acaman penjara dua bulan penjara jika tidak dibayarkan ke pihak kejaksaan, yang kemudian dijadikan kas daerah,